"Pelabuhan Anak Laut tidak masuk dalam SK Menteri sebagai pelabuhan ikan," kata Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, Rabu (11/12/2019).
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pelabuhan Perikanan Anak Laut Singkil Utara, Aceh Singkil, ternyata tak masuk SK Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Pelabuhan Anak Laut tidak masuk dalam SK Menteri sebagai pelabuhan ikan," kata Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, Rabu (11/12/2019).
Menurut Sekda kondisi itu berimbas pada sumber pembiayaan pembangunan Anak Laut.
Lantaran tak masuk dalam SK Menteri sebagai pangkalan pelelangan ikan, maka anggaran pembangunan melalui APBN dan APBA sulit didapatkan.
"Untuk itu lebih efektif kegiatan itu didanai oleh APBK," kata Sekda.
Pelabuhan Anak Laut statusnya saat ini merupakan Pelabuhan Perikanan, sesuai SK Bupati Aceh Singkil.
Sebelumnya berstatus pangkalan pelelangan ikan (PPI) Anak Laut.
Namun tidak masuk lagi SK Menteri sehingga hanya menjadi tanggung jawab Pemkab Aceh Singkil dengan status Pelabuhan Perikanan.
• MaTA Minta DPRA Tolak Rencana Plt Gubernur Aceh Beli Pesawat N219, Ini Alasannya
• Expo Bawaslu Aceh 2019 Berakhir, Panwaslih Lhokseumawe Stand Terbaik I, Berikut Terbaik II dan III
• Ruas Jalan Pamar Aceh Tengah Tertimbun Longsor
Informasi lain menyebutkan Pemkab Aceh Singkil, sudah mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat agar Anak Laut dijadikan pelabuhan perikanan nusantara.
Tujuannnya supaya pembiayaan bisa ditanggung APBN.
Hanya saja usulan tersebut belum mendapat persetujuan.
Pernyataan Sekda Aceh Singkil, terkait penggunaan APBN dan APBA dalam membangunan Anak Laut sulit dikabulkan.
Hal ini disampaikannya sekaligus menanggapi rencana pengusulan penanganan alur pelayaran Anak Laut, melalui APBN yang disampaikan pimpinan DPRK Aceh Singkil saat melakukan pertemuan dengan nelayan Singkil Utara, Selasa (10/12/2019).
Kala itu Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanudin Aritonang, saat melakukan pertemuan dengan nelayan Singkil Utara, yang melakukan protes karena anggaran pengerukan Anak Laut tidak masuk dalam APBK 2020 menanyampaikan dua program penanganan.
Pertama program jangka pendek dengan menggunakan dana tanggap darurat sebilai Rp 50 sampai Rp 100 juta.
"Jika ini dianggap darurat bisa gunakan dana tanggap darururat," ujarnya.
Program jangka panjang dengan mengusulkan melalui APBN.
Dimulai dengan musrembang selanjutnya sama-sama dikawal untuk diusulkan kepada pemerintah pusat.
Aritonang juga menilai anggaran pengerukan Anak Laut senilai Rp 1 miliar dari sumber dana alokasi umum (DAU) salah kamar.
Seharusnya anggaran Anak Laut menggunakan dana APBN dengan terlebih dahulu dilakukan perjanjian bupati dengan BKSDA.
Pada bagian lain Sekda juga tanggapi rencana penggunaan dana tanggap darurat dalam pengerukan Anak Laut.
Menurutnya menentukan pekerjaan darurat atau mendesak berdasarkan fakta lapangan.
Sebelumnya dilakukan pengkajian lapangan oleh tim yang ditunjuk Bupati selaku Kepala Daerah.
Proses selanjutnya tim menyampaikan laporan hasil kajian kepada bupati.
"Atas laporan kajian dari tim kepada bupati ditentukan tindakan dan pagu anggaran yang dibutuhkan," kata Sekda.
Langkah berikutnya dibuat penetapan sesuai prosedural dan aturan. "Bukan berdasarkan kira kira," jelasnya. (*)