“Pendirian bangunan dalam lahan sawah masuk kawasan LP2B, maka tak bisa dikeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kecuali pemilik tanah bersedia membuka lahan sawah baru dengan luas tiga kali lipat dari luas lahan sawah yang digunakan mendirikan bangunan,” papar Nasruddin.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Alih fungsi lahan sawah menjadi areal perkebunan dan pemukiman warga, di kawasan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dilaporkan semakin marak terjadi.
Peristiwa ini berdampak semakin menciut luas lahan sawah produktif.
Sekaligus menjadi tantangan berat dalam mengoptimalkan produksi gabah (padi).
Upaya mencegah terjadi alih fungsi lahan sawah, Bupati Abdya segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kawasan tertentu dengan luas tertentu pula.
“Perbup tentang penetapan LP2B hampir rampung di susun, dan segera diterapkan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya, drh Nasruddin kepada Serambinews.com, Jumat (13/12/2019).
• Komunitas Peduli Lingkungan Sesalkan Pembuangan Sampah di Kawasan Tahura
Lahan sawah di kawasan tertentu yang masuk dalam LP2B, merupakan lahan sawah yang dilindungi.
Sehingga tidak bisa dialih fungsi menjadi areal pemukiman atau perkebunan.
“Pendirian bangunan dalam lahan sawah masuk kawasan LP2B, maka tak bisa dikeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kecuali pemilik tanah bersedia membuka lahan sawah baru dengan luas tiga kali lipat dari luas lahan sawah yang digunakan mendirikan bangunan,” papar Nasruddin.
Penyusunan Perbup tentang penetapan LP2B tersebut, dikatakan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI.
Penetapan LP2B, menurut Kepala Distanpan Abdya itu, merupakan upaya pemerintah mempertahankan lahan yang produktif.
Sekaligus mengoptimalkan produksi pertanian (padi).
Untuk itu, sangat diharapkan dukungan masyarakat dan pihak lain.
Dengan kesadaran tidak lagi mengalihfungsikan lahan sawah menjadi peruntukan lain.
• Peringati 15 Tahun Tsunami Aceh, PFI Gelar Pameran Foto Kebencanaan
Sebab, kata Nasruddin, alih fungsi lahan sawah menjadi lokasi pemukiman warga sekarang ini marak terjadi di kawasan Abdya.
Misalnya, di kawasan Babah Lhok (Paya Lhok), Mata Ie, dan Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie.
Lebih memprihatinkan lagi, lahan sawah beralih fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
Antara lain terjadi di Kecamatan Kuala Batee.
“Bila tak ada regulasi yang melindungi, maka lahan sawah di Abdya semakin menciut. Sehingga produksi gabah sulit ditingkatkan,” tambah Nasruddin.
Hasil pantauan Serambinews.com, tindakan alih fungsi lahan sawah menjadi areal perkebunan kepala sawit juga marak terjadi di kawasan Kecamatan Babahrot.
Informasi diperoleh, bahwa petani setempat beralih mengembangkan tanaman perkebunan kelapa sawit.
Karena dinilai lebih menguntungkan.
Dibandingkan hasil diperoleh dari menaman padi yang dipanen dua kali setahun.
Sedangkan kelapa sawit bisa dipanen dua kali dalam satu bulan.
Dengan tingkat harga lebih lumayan.
• Fauziah M Daud, First Lady Kabupaten Bireuen Ungkap Sisi Lain Kehidupannya, Sarat Duka dan Air Mata
Tapi beberapa warga Babahrot yang sempat dihubungi Serambinews.com menjelaskan, sejumlah petani setempat mengalih fungsi sawah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, dikarenakan lahan sawah mereka tidak menerima suplai kebutuhan air dari jaringan Irigasi Teknis Babahrot.
Lahan sawah tersebut, memang sudah bertahun-tahun tidak diolah untuk ditanami padi.
Akibat sulit mendapatkan supali air.
Lalu, pemilik lahan beralih menanam tanaman pertanian lainnya.
Seperti beralih menanam tanaman perkebunan kelapa sawit.
“Areal sawah cetak baru yang dibuka era tahun 90-an ketika Abdya masih bergabung dengan Aceh Selatan, sebagian besar telah berubah menjadi lahan sawit,” kata salah seorang warga Babahrot.
• Lahan RS Regional Bireuen Segera Dibayar, Usai Prosesnya
Sementara dalam acara temu lapang panen raya MT Gadu 2019 Kabupaten Abdya dipusatkan di areal sawah Desa Pisang, Kecamatan Setia, Selasa (10/12/2019).
Kepala Distanpan Abdya, Nasruddin melaporkan, terus berjuangkan meningkatkan produksi gabah.
Upaya yang dilakukan adalah meningkatkan Indek Pertanaman (IP).
Dari dua kali menjadi tiga kali dalam setahun.
“Pencapaian IP 300 atau lebih dikenal 3 kali tanam dalam setahun menjadi agenda penting, untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani,” katanya.
Pemerintah dikatakan semakin serius mendorong menjadi petani cerdas bertani (smart farming).
Dengan cara mengadopsi full mekanisasi pertanian.
Sehingga bisa tanam tiga kali setahun.
Ditambahkan, ke depan petani menjadi pengusaha bidang pertanian atau menjadi pembisnis.
Selain itu, kata Nasruddin, Pemkab Abdya juga terus melakukan inovasi-inonasi.
Untuk hal-hal yang bisa menurunkan biaya produksi.
Sehingga margin atau keuntungan diperoleh petani menjadi lebih besar.
Salah satu cara yang ditempuh adalah menambah penyediaan Alsintan dengan ongkos murah.
Serta menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi (Fakultas Pertanian Unsyiah).
• Aktivitas Nelayan Melaut Sering Kali Terhenti, Akibat Muara Krueng Meureubo Dangkal
Dalam hal kegiatan memuliakan dan mencari benih baru.
Benih baru dimaksud adalah benih padi yang tahan pada kondisi unsur hara yang minim, umur yang pendek, dan produksi tinggi.
“Sekarang Bupati juga sedang mencari pupuk organik yang ramah lingkungan dan murah dalam upaya mengantisipasi kelangkaan pupuk kimia di masa mendatang,” papar Kepala Distanpan Abdya itu.
Ada pun panen raya MT Gadu 2019 seluas 10.289 hektare, tersebar di sembilan kecamatan.
Mulai Babahrot sampai Lembah Sabil.
Menurut Nasruddin, dari umbinan (sampel produksi) yang diambil, diketahui tingkat produksi sementara mencapai 7,8 ton Gabah Kering Panen (GKP) per ha.
Sedangkan harga gabah sekarang ini menguntung para petani.
Karena pada kisaran harga Rp 5.000 sampai Rp 5.200 per kilogram GKP. (*)
• Besok, Expo 2019 Kota Langsa Pamerkan Berbagai Produk Unggulan Termasuk Keripik dan Terasi