Yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Sedangkan peserta yang nomor register dan namanya tidak tercantum pada lampiran surat pengumuman itu, maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar CPNS 2019 yang tidak lulus seleksi administrasi sejumlah 501 peserta.
Namun demikian, kata Cut Hasnah Nur, bagi para peserta yang namanya tidak masuk dalam daftar peserta yang lulus seleksi administrasi, dapat melakukan sanggahan terhadap hasil tersebut.
Cut Hasnah mengatakan, sebagaimana data terakhir pada saat pendaftaran ditutup tanggal 30 November 2019 lalu.
Bahwa jumlah pelamar yang mengisi formulir 4.777 orang, dan submit (berhasil mendaftar) 4.659 orang.
Dari jumlah yang submit tersebut, hasil verifikasi yang dilakukan tim bahwa pelamar yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 4.158 orang.
Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 501 orang.
• Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Diumumkan, Kapan Peserta yang Lolos Bisa Cetak Kartu Ujian SKD?
“Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari, mulai tanggal 17-19 Desember
2019 mendatang,” paparnya.
Pelamar dapat melakukan sanggahan melalui laman https://sscn.bkn.go.id
Namun tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
Setelah masa sanggah berakhir, tim pengadaan CPNS akan memverifikasi ulang sanggahan pelamar.
Pengumuman hasil sanggah akan diberitahukan pada 27 Desember 2019.
Waktu pelaksanaan SKD direncanakan pada tanggal 27 Januari sampai dengan 28 Februari 2020.
Hal ini sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 810/847/2019 tentang penyesuaian jadwal pelaksanaan CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2019.