Sedangkan untuk lokasi pelaksaan SKD dengan menggunakan CAT, akan dikoordinasikan lagi dengan pihak BKN.
Dalam hal ini Kanreg XIII BKN Banda Aceh.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Keputusan Tim Pansel dan Pengadaan CPNS 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Para pelamar dapat mencari informasi berkaitan dengan waktu pelaksanaan dan lokasi pelaksanaan SKD pada laman www.bkpsdm.acehbaratdayakab. go.id.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa status hasil seleksi administrasi pelamar dapat dicek pada portal SSCN
dan BKPSDM Abdya," demikian Cut Hasnah Nur. (*)
• Dirlantas Polda Aceh Tinjau Kawasan Rawan Lalu Lintas dan Bencana Alam di Aceh Besar