Tolak Pilkada Serentak 2024

KPU Sarankan DPRA dan Pemerintah Aceh Surati Kemendagri Soal Pilkada

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILHAM SAPUTRA, Komisioner KPU

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wacana Pilkada serentak pada 2024 yang sedang digulirkan pemerintah pusat mendapat penolakan dari Aceh.

Beberapa partai politik seperti Partai Gerindra, Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) sudah buka suara menyampaikan penolakan tersebut. 

Alasan mereka karena wacana tersebut bertolak belakang dengan amanat Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memerintahkan Pilkada di Aceh dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Tolak Wacana Pilkada Serentak pada 2024, PNA Minta Pilkada Aceh Tetap Tahun 2022

KIP Aceh Sudah Sampaikan Proyeksi Pilkada 2022 ke KPU

Jabatan Gubernur Aceh Berakhir Tahun 2022, JaDI Dorong KIP Aceh Segera Susun Tahapan Pilkada

Sementara anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra menyarankan kepada DPRA dan Pemerintah Aceh agar menyurati Kemendagri untuk meminta pelaksanaan Pilkada di Aceh tetap 2022.

“Saran saya, DPRA dan Pemerintah Aceh membuat surat kepada Kemendagri soal ini,” katanya singkat menjawab Serambinews.com, Rabu (18/12/2019) melalui whatsapp. 

Saat ditanya lebih lanjut, apakah Aceh memungkinkan untuk melaksanakan Pilkada pada 2022, Ilham memilih tidak menjawab lagi. (*)

Berita Terkini