Jauh di tahun sebelumnya, contohnya seperti malam minggu, malam pergantian tahun, botol miras berserakan di Lapangan Merdeka, lapangan belakang, dan tempat lainnya. Bahkan, kondom bekas dipakai pelaku zina sering kali didapatkan petugas DSI dan Pokisi WH, di tempat-tempat tertentu. Selain itu, musik organ tunggal (kibot) berlangsung sampai tengah malam bahkan sampai pagi, perjudian, sabung ayam, dan lainnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Selama tahun 2019, Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa telah mengeksekusi hukuman cambuk 12 orang pelanggar syariat Islam.
Angka pelanggaran ini menurun drastis.
Bila dibandingkan pada tahun 2018 lalu mencapai 16 orang.
Semuanya merupakan kasus maisir (perjudian).
Demikian rilis Kepala DSI Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif, MM, yang dikirim kepada Serambinews.com, Rabu (18/12/2019).
Dia merincikan, 12 orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat yang telah dieksekusi cambuk pada tahun 2019 ini.
• Marcus/Kevin dan Ahsan/Hendra Raup Uang Miliaran, Berikut Hadiah Uang 10 Pebulu Tangkis Selama 2019
Meliputi, kasus maisir (perjudian) 9 orang, khasus khalwat 2 orang, dan khasus zina 1 orang.
Sementara pelanggaran Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang kewajiban menutup aurat, berbusana Islami selama tahun 2019 ada 256 orang.
"256 pelanggar ini terjaring razia busana petugas DSI dan WH di tempat umum. Lalu, dibandikan tahun 2018 mencapai 292 orang," jelasnya.
Selain itu, timpal Ibrahim Latif, kasus minuman khamar dan sejenisnya tahun 2019 hanya 1 orang, sementara tahun 2018 mencapai 5 orang.
"Satu kasus khamar ini tidak sampai dicambuk, tetapi dilakukan pembinaan bersama perangkat gampong," ujarnya.
• Perbaikan Jalan Nasional di Abdya Rawan Kecelakaan, Ini Permintaan Warga
Untuk kasus khalwat, ikhtilat dan zina, rincinya lagi, pada tahun 2019 ada 29 kasus.
Namun 3 kasus yang bisa diproses hukum cambuk.