Jumlah Komisi di DPRA Belum Jelas Dewan Akan Bahas Kembali dengan Mendagri 

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky

BANDA ACEH - Hingga kini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum mengesahkan tata tertib (tatib) lembaga tersebut. Persoalannya, karena belum ada titik temu antara DPRA dan Mendagri terkait jumlah komisi di DPRA.

Ketua Tim Penyusun Tatib DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky saat dihubungi Serambi, Rabu (18/12), menyatakan, pihaknya sudah menyurati kembali Mendagri untuk membahas masalah itu.

"Kita belum sepakat dengan  hasil koreksi Mendagri. Makanya sudah kita buat surat kembali ke Mendagri untuk menguatkan argumentasi hukum dalam penetapan jumlah komisi DPRA," katanya.

Iskandar menyampaikan bahwa persoalan komisi adalah hal yang paling penting dalam tatib. "Karena yang paling krusial (dalam tatib) menyangkut persoalan fraksi dan komisi," ujar dia.

Sebelumnya, Mendagri melalui Dirjen Otonomi Khusus (Otda) mengoreksi tatib yang sudah disusun oleh tim perumus DPRA. Ada sejumlah catatan yang diberikan, termasuk masalah jumlah komisi.

"Pasal 202 ayat (3) agar berpedoman pada Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 82 ayat (2) dalam Tatib, dengan  demikian jumlah anggota fraksi di DPRA minimal tujuh orang," begitu bunyi koreksi Mendagri.

Menurut Iskandar, pihak Mendagri menggunakan PP Nomor 12 tahun 2018 dalam penetapan jumlah komisi. Sedangkan DPRA berpedoman kepada UUPA.

Adapun bunyi Pasal 47 ayat (2) PP Nomor 12 tahun 2018 yaitu jumlah komisi dibentuk sesuai dengan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Sedangkan dalam Pasal 31 ayat (1) UUPA, disebutkan bahwa  DPRA dapat membentuk paling sedikit lima komisi dan paling banyak delapan komisi.

Artinya, jelas Iskandar yang juga mantan Ketua Fraksi Partai Aceh dan Badan Legislasi (Banleg) DPRA ini, apabila jumlah anggota fraksi sama dengan jumlah komisi di DPRA, maka anggota fraksi bisa minimal lima orang atau enam orang. 

"Artinya, lima orang bisa juga bentuk fraksi, enam orang juga bisa bentuk fraksi. Itulah kita akan melakukan pertemuan kembali dengan Dirjen Otda. Tapi belum terjadwal meskipun secara administrasi sudah disurati," ungkapnya.

Iskandar juga menyampaikan, dari beberapa catatan yang disampaikan Mendagri sudah disempurnakan oleh tim perumus tatib, kecuali masalah jumlah komisi.

"Dari sejumlah hasil koreksi, ada ketentuan yang menyebutkan soal fraksi dan komisi, di sini ada perbedaan pandangan hukum antara hasil koreksi Mendagri dengan tim perumus," kata politisi muda Partai Aceh ini.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Tim Perumus, Abdurrahman Ahmad. Ia menyampaikan, sebagian besar hasil koreksi Mendagri sudah disesuaikan dengan catatan yang disampaikan pada pasal per pasal.

"Hasil koreksi sudah selesai disesuaikan dengan hasil evaluasi Kemendagri. Tapi ada satu poin Kemendagri yang meminta anggota komisi ditambah menjadi tujuh, sedangkan komisi telah ditetapkan. Hal ini mau diklarifikasi kembali dengan Mendagri," kata politikus Gerindra itu.

Secara terpisah, Sekretaris DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Khairul Akmal mendorong anggota DPRA agar segera mengesahkan tatib lembaga tersebut, sehingga anggota DPRA memiliki pedoman kerja, terutama dalam melakukan pengawasan.

Halaman
12

Berita Terkini