“Ada yang lupa materai, ada yang tak meng-upload surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan serdik (sertifikat pelatihan pendidikan). Karena kelalaian, artinya, mereka punya bahan tersebut, tapi lupa di-upload. Pengumuman tak dibaca dengan detail,” ungkap Ketua Pansel CPNS Abdya.
Permohonan juga terjadi kesalahan karena ada yang bukan ditujukan Kepada Bupati Aceh Barat Daya.
Melainkan kepada Menteri Dalam Negeri dan ada Kepada Kepala BKN RI.
“Artinya, kelalaian atau kesilapan mereka. Bisa jadi meng-upload diminta bantu orang lain, tapi tidak didampingi,” ungkapnya lagi.(*)
• Defisit APBN 2019 Capai Rp 368,9 Triliun, Lebih Tinggi Dibandingkan Tahun Lalu