Juru bicara kepolisian Harish Chandra mengatakan:
"Kasus tersebut telah didaftarkan dan polisi berusaha untuk menangkap orang-orang yang disebut dalam FIR (First Information Report).
"Kami mencoba untuk memastikan bahan kimia jenis apa yang digunakan dalam kejahatan tersebut."
(Seto Ajinugroho)
• 26 Desember 2019 Akan Terjadi Gerhana Matahari Cincin, Berikut Fase hingga Aturan Menonton
• Peringati Gempa dan Tsunami Aceh, PNS Nagan Raya Tetap Bekerja
• Viral Video Wanita Seret Pria Difabel yang Tengah Mengemis, Diduga Istri marah Suami Tak Dapat Uang
ILUSTRASI anak diperkosa ayah tiri. (pexels)
Kasus serupa juga pernah terjadi di Indonesia.
Dilansir dari WartaKota (Grup TribunJatim.com), Seorang pria menyiksa kekasihnya di sebuah tanah kosong di di Kelurahan Bunder, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten karena sang kekasih menolak berhubungan badan.
Korban mengalami luka di pelipis kiri, alis, dan samping mata kiri akibat serangan pria yang membabi buta itu.
Ia menyerang pacaranya dengan menggunakan batu setelah mendapatkan penolakan berhubungan badan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito, tersangka pelaku bernama Muhammad Arif (19).
"Korban menolak (hubungan badan) sehingga pelaku mencekik dan membekap mulut korban. Selanjutnya pelaku memukul korban menggunakan batu sebanyak tiga kali ke arah kepala bagian samping kiri pelipis, atas alis dan samping mata kiri," kata Ngapip, Jumat (18/10/2019).
• Jangan Dibuang, Ini 5 Manfaat Air Cucian Beras, Bisa Cegah Penuaan Dini
Korban yang luka-luka di kepalanya itu segera membuat laporan ke Polsek Cikupa.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.
Saat proses penyelidikan, kata Ngapip, tersangka pelaku diketahui sudah berhenti dari tempat kerjanya dan meninggalkan kontrakannya di daerah Cikupa.
Namun tersangka akhirnya ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya di Matraman, Jakarta Timur, Rabu lalu.
"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan serta membawa ke Polsek Cikupa guna pemeriksaan mendalam," ujar Ngapit.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan atau 351 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bermula Penolakan Ajakan Bercinta, Suami Tega Siramkan Zat Asam pada Alat Vital Istri