Komisi II membidangi, perekonomian, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Selanjutnya, komisi III membidangi, keuangan, kekayaan Aceh dan investasi.
Komisi IV membidangi pembangunan dan tata ruang.
Komisi V membidangi, kesehatan dan kesejahteraan, dan komisi VI membidangi keistimewaan (agama, pendidikan, kebudayaan) dan kekhususan Aceh.
“Jadi di komisi VI ini sudah include pendidikan dayah dan pendidikan umum. Kalau dulu dinas pendidikan dayah berada di komisi VII. Sedangkan bidang pendidikan umum pada komisi V. Tapi sekarang sudah satu komisi,” kata Iskandar, anggota DPRA dari Partai Aceh itu.
Dalam tatib juga disebutkan mitra kerja komisi-komisi.
Selain menyepakati jumlah komisi, tim perumus juga sudah membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya seperti badan anggaran (banggar), badan musyawarah (banmus), dan badan kehormatan dewan (BKD). (*)