SERAMBINEWS.COM - Oknum polisi yang membekingi aktivitas illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, ditangkap Polda Jambi.
Oknum polisi tersebut berinisial ES alias ER.
Oknum polisi berpangkat Bripka tersebut ditangkap tim gabungan dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi, mengatakan penangkapan dilakukan di daerah Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, Jumat (27/12/2019).
Edi menyebutkan, ES terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
"Yang bersangkutan kita lumpuhkan karena melawan saat akan melakukan penangkapan," ujar Edi, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol M Yudha Setyabudi dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Eka Wahyudianta.
Aksi Bripka ES terbilang nekat, berapa uang yang dia dapat dari membekingi illegal drilling di Kabupaten Batanghari Jambi?
Dalam kasus illegal drilling ini, Edi mengatakan ES merupakan orang yang menyuruh melakukan, mengawal pengangkutan, serta menjual hasil dari kegiatan illegal drilling tersebut.
Namun, Edi belum bisa memastikan berapa banyak sumur minyak ilegal yang dimiliki ES, serta sudah berapa lama ia terlibat illegal drilling.
"Masih kita dalami," ujarnya.
"Namun dia sudah lama desersi. Sudah lama tidak masuk," tandasnya.
Temukan Sabu-sabu di Camp Bripka ES
Tim gabungan Ditresnarkoba, Ditreskrimun dan DitresKrimsus Polda Jambi menangkap Bripka ES.
Bripka ES merupakan oknum polisi yang membekengi illegal drilling di Kabupaten Batanghari.
ES diamankan pada Jumat (27/12) di kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.