Kedelapan, detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian setelah mendapat informasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Kesembilan, ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut :
a. Kewajiban bagi peserta :
1) Wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
3) Membawa Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Asli Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Disdukcapil dan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 serta menunjukkan kepada Panitia;
4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam;
5) Duduk pada tempat yang ditentukan;
6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;
7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
b. Larangan bagi peserta
1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;
2) Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;