Kuasa Hukum Bandingkan Sketsa Penyerang Novel Baswedan dengan yang Asli: Dari Kasatmata Itu Berbeda

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Novel Baswedan pertanyakan kemiripan sketsa wajah penyerang Novel Baswedan dengan yang asli

SERAMBINEWS.COM - Telah ditangkap pihak kepolisian, sosok penyerang Novel Baswedan menjadi sorotan publik.

Pun dengan motif yang dimiliki oleh penyerang Novel Baswedan.

Kabar soal penangkapan dua penyerang Novel Baswedan ini juga sempat menuai pertanyaan besar di benak publik.

Yakni apakah dua penyerang Novel Baswedan ditangkap polisi atau menyerahkan diri ?

Diwartakan sebelumnya, Polisi secara resmi telah mengungkap peran dua pelaku penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, dua pelaku yang berinisial RB dan RM memiliki peran masing-masing.

RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan RM yang mengendarai motor.

"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ungkap Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Dari Habitat Penyu Langka hingga Lokasi Petualangan Alam Liar

Mulai Tahun 2020, Daftar Ponsel Berikut Tak Bisa Lagi Gunakan WhatsApp, HPmu Termasuk?

()

Pelaku penyerangan, RB, mengaku tidak suka pada Novel Baswedan (Kompas.com)

Selain itu polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel Baswedan ini.

"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," tuturnya.

Adapun, RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Penangkapan kedua pelaku pun setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.

Wajah kedua terduga pelaku penyerang Novel Baswedan langsung dibandingkan oleh publik dengan sketsa yang pernah dirilis pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Dua pelaku berinisial RB dan RM ini dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya sekira pukul 14.26 WIB, Sabtu (28/12/2019).

Halaman
123

Berita Terkini