Berita Aceh Barat

Ini Jumlah THL yang Dipecat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Susi Maulhusna.

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Paska dikeluarkannya surat pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) sejak pada 31 Desember 2019, pihak rumah sakit melakukan sejumlah antisipasi terhadap kebijakan tersebut.

Termasuk meminta keamanan dari pihak kepolisian setempat.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi, hal-hal yang tidak diinginkan bila ada yang menumpahkan kekecewaan yang berlebihan nantinya di rumah sakit tersebut.

Pihak  rumah sakit mengakui adanya yang tidak menerima dengan kebijakan tersebut.

Namun hal itu harus dilakukan, karena menyangkut dengan persediaan keuangan untuk membayar honor mereka yang kurang mendukung dan penegakan disiplinan.

“Kebijakan ini dilakukan untuk proses yang lebih baik sesuai standar pelayanan, sehingga sebagian dari THL tersebut yang belum memiliki STR, dan yang tidak disiplin tentu harus di istirahatkan meski ada STR,” jelas Susi Maulhusna, Humas RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh kepada Serambi, Jumat (3/1/2020).

Kisah 2 Anak Yatim, Bekerja Jualan Bakpao Diupah Rp 20 Ribu Sehari, Ayah Meninggal Tertabrak Kereta

Izin Perusahaan THL Milik Prabowo di Aceh Tengah dan Bener Meriah Hingga Tahun 2042

Bupati Aceh Barat Ancam Pecat ASN dan THL yang Tidak Disiplin

Disebutkan, sejauh ini belum ada hal-hal yang tidak diinginkan, pihak rumah sakit meminta adanya pengamanan agar tidak terganggu proses pelayanan nantinya di rumah sakit tersebut.

Sehingga warga yang berobat bisa lebih aman dan nyaman nantinya.

Sementara salah satu THL yang di PHK di rumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh tersebut mengungkapkan kekecewaanya, bahwa mereka yang telah memiliki STR dan syarat lainnya juga menjadi sasaran PHK.

Menurut mereka, kebijakan tersebut dinilai janggal, sebab ada yang tidak memilik STR tetapi tidak di PHK atau diberhentikan dari pekerjaannya.

Sejumlah THL mengharapkan kebijakan tersebut untuk dipertimbang, dengan tidak memilik kasih, padahal ada THL yang tidak sesuai standar masih dipertahankan.

Lalu mengapa mereka yang punya STR di putuskan kontraknya yang sudah lama bekerja, dengan harapan mereka yang di PHK itu bisa kembali lagi untuk bekerja seperti biasa, karena mereka butuh pekerjaan. 

Sementara sebagian THL lainnya pasrah kehilangan pekerjaan atas kebijakan RSUD Cut Nyak Dhien saat ini. (*)

Berita Terkini