Bagi Indonesia yang sebelumnya tidak mengalami tumpang tindih atas wilayah yang diklaim China, juga diuntungkan putusan atas gugatan Filipina tersebut, karena China juga mengklaim perairan Natuna sesuai dengan dasar yang sama lewat historic rights dan nine dash line.
Sehingga PCA, secara tidak langsung tidak mengakui klaim China atas Natuna yang masuk dalam kawasan Laut China Selatan berdasarkan klaim sepihak tersebut.
• Eks Kombatan GAM Ini Sakit Parah tak Bisa Jalan, Haji Uma Salurkan Bantuan Kursi Roda
• Hutan Australia Terbakar, 2.000 Rumah Hancur, 24 Orang Tewas, Aktris Hollywood Beri Donasi
• Kadistan: Tidak Ada Bantuan yang Diperjualbelikan, Program Bebek Petelur di Aceh Tenggara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan PBB: Klaim China Atas Natuna Tidak Sah"
Penulis : Muhammad Idris