Berkas Kasus Penipuan Calon CPNS di Bireuen Hampir Lengkap, Tersangka Dipastikan Bekerja Sendirian
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pemeriksaan dan penyelidikan kasus penipuan CPNS di Bireuen dengan tersangka MI (51), warga Peudada, Bireuen, hampir lengkap.
Belasan saksi termasuk korban serta pengakuan tersangka sudah memadai.
Hal itu disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK didampingi staf reskrim Bripka Zainal Efendi kepada Serambinews.com, Senin (06/01/2019).
Saat ini, tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diajukan ke Kejaksaan Negeri Bireuen.
Berkas tahap pertama sudah selesai tinggal melengkapi mana yang kurang untuk diajukan ke Kejari Bireuen,” ujarnya.
Dari berbagai keterangan korban serta saksi dipadukan dengan pengakuan tersangka dapat disebutkan belum ada tersangka lain.
• Korban Penipuan MI Janjikan Lulus CPNS Ternyata Bukan Saja Warga Bireuen, Ini Jumlahnya
“Pemeriksaan kepada korban dan saksi, tersangka satu orang dan tidak melibatkan orang lain,” ujarnya.
Diperkirkan dua atau empat hari ke depan, bila tidak ada ganjalan lagi berkas kasus tersebut serta tersangka dapat dibawa ke Kejari Bireuen untuk menjalani proses lebih lanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria sudah berusia lanjut berinisial HM (51), warga Desa Paya Timu, Peudada Bireuen ditangkap tim Reskrim Polres Bireuen, Minggu (15/12/2019).
Pria tersebut ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/12/2019).
Ia terjerat dalam kasus penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK kepada Serambinews.com, Selasa (17/12/2019) mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku, maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saksi selaku korban, sudah diperiksa. Beberapa saksi lainnya juga telah dimintai keterangan.