SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan, total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.
Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.
Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Pada operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1/2020) di Jakarta, Depok, dan Banyumas, KPK menangkap delapan orang.
Dari pengembangan penangkapan itu lah, KPK lantas menetapkan para tersangka.
"Sebagai penerima WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani), sebagai pemberi HAR (Harun Masiku) dan SAE (Saeful)," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Dugaan suap, kata Lili, terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Harun Masiku tak termasuk pada delapan orang yang ditangkap, dan diharapkan segera menyerahkan diri.
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.
Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antar waktu.
"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019 KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Lili.
Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan bahwa KPU bersedia memberikan keterangan tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan tersangka salah satu komisionernya, Wahyu Setiawan.
"Kami bersama, berupaya untuk menjaga marwah institusi lembaga kami supaya tetap baik, " ujar Arief Budiman saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Kedua, menurut Arief, KPU akan menjalin kerja sama dengan KPK agar kasus ini segera diproses cepat, sesuai hukum yang berlaku.
"Kami bersedia bekerja sama dengan KPK untuk mempercepat, memperjelas agar proses ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Arief.
"Kami bersedia apabila KPK butuh keterangan tambahan informasi dari KPU. Kami membuka diri untuk berkoordinasi lebih lanjut," ujar dia.
Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020) kemarin.
Penangkapan Wahyu diduga terkait transaksi suap.
"Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com.
Usai ditangkap, Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan bersama tiga orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU, Arief Budiman setelah bertemu pimpinan KPK Alexander Marwata untuk mengonfirmasi kabar ditangkapnya Wahyu dalam operasi tangkap tangan KPK.
"Kami juga mengonfirmasi diperiksa untuk perkara apa, bersama siapa, apa dan seterusnya, beliau hanya mendapatkan informasi hari ini yang diperiksa empat orang," kata Arief kepada wartawan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyegel ruang kerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan yang berada di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Ilham Saputra ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1/2020).
"Sudah (ruangan Wahyu sudah disegel)," ujar Ilham lewat pesan singkat.
Namun, Ilham belum menjawab kapan tepatnya ruangan Wahyu resmi disegel oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah dinas Komisioner Komosi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan di Jalan Siaga Raya Nomor 23A, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2020).
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Ilham Saputra saat dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
"Rumah dinas juga demikian. Jadi sudah ada kabar itu juga (digeledah)," kata dia.
Namun, Ilham menyatakan tidak tahu apakah ada penyitaan dalam penggeledahan tersebut.
"Saya tidak bisa mengkonfirmasi apakah ada penyitaan atau tidak dan jika ada penyitaan, barang apa saja yang di sita saya tidak tahu. Silakan anda konfirmasi ke penyidik KPK," ucap dia.
Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik KPK menyegel ruang kerja Wahyu Setiawan pada Kamis pagi. Menurut Ilham, penyegelan ruangan Wahyu dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB.
"Ya Kantor KPU di sebelah (kantor sementara KPU) yang tempat sementara kami sudah dilakukan penyegelan. Saya tidak tahu soal penggeledahan dan barang apa saja yang disita. Silakan tanyakan ke KPK," kata dia.
• Gabungan Ormas Islam Gelar Aksi Bela Muslim Uighur, Abu Paya Pasi Pimpin Doa
• VIDEO - Terdakwa Pembunuh Sopir Rental di Aceh Singkil Dituntut Hukuman Mati
• Baru Sepekan Hujan Reda, Kawasan Hutan Danau Lut Tawar Terbakar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Suap Wahyu Setiawan, KPK Tetapkan 4 Tersangka",
Penulis : Ardito Ramadhan