Aceh Butuh Qanun Haji, Sebagai Karya Monumental Pemerintah Aceh
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, H Samhudi SSi meminta pemerintah Aceh untuk mengeluarkan Qanun Haji.
Ia menjelaskan, sejak 2008 setiap provinsi diamanahkan untuk mengeluarkan qanun haji, namun sudah 12 tahun hal itu belum terealisasi di Aceh.
"Proyek monumental tidak hanya diartikan dalam bentuk fisik. Plt Gubernur bisa mengeluarkan proyek monumental lainnya seperti qanun haji. Undang-undang haji sejak 2008 bahwa provinsi harus mempunyai qanun haji," ujarnya.
Dikatakan Samhudi, dengan belum adanya qanun haji, artinya sudah 12 tahun Aceh tertinggal dengan daerah lain.
"Itu juga monumental kalau mau dilakukan, terkait kandungannya apa bisa didiskusikan lagi. Yang pasti Aceh saat ini alpa menyangkut keberadaan qanun haji padahal itu amanah undang-undang," kata Samhudi.
• Salamuddin Usman Dilantik Sebagai Kepala Sekolah SMAN 4 Langsa
• Jalan ke Pantai Wisata Ujong Seuke Peudada belum Tersentuh Aspal, Destinasi Wisata Baru di Bireuen
• Kakanwil Kemenkumham Aceh Akui Lapas dan Rutan di Aceh belum Memenuhi Syarat untuk Eksekusi Cambuk
Sebelumnya, Kementerian Agama RI, sejak 2020 mengeluarkan kebijakan baru terkait pengurusan visa haji.
Karena pengurusan akan dapat dilakukan di setiap Kantor Wilayah Kementerian Agama yang berada di setiap provinsi. Termasuk di Aceh.
Sebelumnya, pengurusan visa jamaah haji hanya dipusatkan di Jakarta, sehingga banyak memakan waktu.
Langkah itu merupakan inovasi dari Kemenag RI dalam upaya mengoptimalkan pelayanan.
Sementara itu, masa tunggu haji Aceh hingga tahun ini mencapai 27 tahun. Terkait kuota jamaah haji Aceh akan sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebanyak 4. 393 orang.
"Pemerintah baru mengeluarkan rencana perjalanan haji (RPH). Kapan diberangkatkan, kloter pertama kapan. Tapi pembagian kuota itu belum, namun sudah punya rumus umum. Nampaknya tidak berubah dari kuota tahun sebelumnya," ujarnya.(*)
• DPRA Dorong Plt Gubernur Keluarkan SK Jalan Cot Iri - Limpok Jadi Wewenang PUPR Aceh, Ini Alasannya
• Warga Sembilan Gampong di Idi Timur Minta Perbaikan Irigasi dan Bangun Sumur Bor
• Ratusan Peserta Seleksi CPNS di Lhokseumawe belum Ambil Nomor Ujian, Ini Jadwal Ulang dan Syaratnya