Berita Banda Aceh

Kakanwil Kemenkumham Aceh Akui Lapas dan Rutan di Aceh belum Memenuhi Syarat untuk Eksekusi Cambuk

"Eksekusi cambuk itu kan ada syarat-syarat sesuai tujuannya agar menjadi pelajaran tak hanya bagi pelanggar, tetapi juga untuk orang lain,..."

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dok: Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
Kakanwil Kemenkumhan Aceh, Lilik Sujandi, memberi keterangan kepada wartawan di Aula Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Jumat (10/1/2020). 

"Eksekusi cambuk itu kan ada syarat-syarat sesuai tujuannya agar menjadi pelajaran tak hanya bagi pelanggar, tetapi juga untuk orang lain,..."

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kakanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi, mengakui lapas dan  rutan di Aceh belum memenuhi syarat sebagai tempat pelaksanaan eksekusi cambuk.

Ya eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat Islam di Aceh.  

"Eksekusi cambuk itu kan ada syarat-syarat sesuai tujuannya agar menjadi pelajaran tak hanya bagi pelanggar, tetapi juga untuk orang lain, terutama bagi yang melihatnya.

Nah, 80 persen lapas dan rutan di Aceh tak memiliki area luas, sehingga tak memenuhi syarat melaksanakan eksekusi ini agar bisa disaksikan publik,” kata Lilik Sujandi.

Lilik didampingi Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh, Rudi Hartono, menyampaikan hal ini ketika menjawab wartawan seusai acara penandatanganan janji kinerja 2020.

Selain itu, pencanangan zona integritas dan penandatangan komitmen bersama Kakanwil Kemenkumham Aceh dan jajaran menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Penandatanganan komitmen ini juga ikut dilaksanakan para pejabat di Aceh atau yang mewakili sebagai saksi, yaitu Kepala Ombudsman, Pangdam IM, Kapolda, Kajati, Kepala BPS, dan Kepala BPKP.

Acara ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Jumat (10/1/2020), sesaat setelah pelantikan Kalapas, Karutan, Kepala Imigrasi se-Aceh, serta pejabat jajarannya.

Ratusan Peserta Seleksi CPNS di Lhokseumawe belum Ambil Nomor Ujian, Ini Jadwal Ulang dan Syaratnya

Anak Hakim Jamaluddin Tak Mau Zuraida Hanum Dihukum Mati: Ibu Tiri Udah Hidup Enak, Tega Bunuh Ayah

Kapolsek Payung Iptu Samson Ditangkap Usai Jual Sabu dan Dicopot, Kapolda Sumut: Kita Pecat Dia

Lilik menambahkan di sisi lain, jika areanya memenuhi syarat, seperti di Lapas Banda Aceh, ia juga mempertanyakan apakah warga mau datang ketika eksekusi cambuk dilaksanakan di dalam lapas.

Begitu pun, ia mengaku sangat mendukung Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Eksekusi Cambuk yang selama ini di lapangan terbuka dipindah ke lapas atau rutan.

Hal ini sebagaimana sudah ada perjanjian kerja sama atau MoU antara Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu dengan A Yuspahruddin selaku Kakanwil Kemenkumham Aceh saat tersebut. 

Penandatanganan MoU ini di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis, 12 April 2018 itu juga disaksikan Menkumham RI, Yasonna H Laoly.

Menkumham Yasonna H Laoly saat itu hadir sekaligus untuk membuka acara pembekalan bagi 654 CPNS di lingkungan Kemenkumham Aceh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved