Berita Abdya

Ribuan Bidang Tanah Aset Pemkab Abdya belum Diproses Sertifikat, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Munir, Kepala Kantor Pertanahan Abdya.

Ribuan Bidang Tanah Aset Pemkab Abdya Belum Bisa Diproses Sertifikat, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengajukan permohonan pembuatan sertifikat terhadap 1.003 bidang tanah kepada Kantor Pertahanan Nasional (BPN) setempat akhir tahun 2017 lalu.

Tanah yang belum memiliki sertifikat tersebut merupakan aset Pemkab Abdya, tersebar di sembilan kecamatan mulai dari Kecamatan Babahrot hingga Lembah Sabil. 

Tetapi dari 1.003 bidang yang diajukan, menurut keterangan hanya puluhan bidang saja yang bisa dikeluarkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Abdya.

Sedangkan sebagian besar bidang tanah milik Pemkab Abdya atau hampir mencapai seribu bidang terkendala pembuatan sertifikat.  Karena Pemkab Abdya belum menyerahkan alas hak atau bukti pemilikan atas bidang tanah tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, M Munir SE dihubungi Serambinews.com, Jumat (10/1/2020) mengakui, Kantor Pertanahan Abdya telah menerima permohonan pembuatan sertikat 1.0003 bidang tanah aset Pemkab Abdya  pada tahun 2017 lalu.

Polda Panggil Mantan Pejabat BPSDM, Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Beasiswa

Dari Rp 40 Juta yang Dijanjikan, Dua Tersangka Penyelundupan Sabu 2 Kg Sabu, Baru Terima Segini

Turnamen Bola Voli HUT Kuda Laut Jangka, Munthe Aceh Tengah Benam Olimpik Pijay

Namun, dari ribuan bidang hanya sebagian kecil atau sekitar 35 bidang tanah aset Pemkab Abdya yang telah dikeluarkan sertifikat. Sebagian besar lainnya atau sekitar 968 bidang lainnya masih terkendala proses pembuatan sertifikat.

“Kendala yang kita maksudkan adalah Pemkab Abdya belum menyerahkan alas hak atau bukti pemilikan atas bidang tanah aset daerah,” kata M Munir yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Abdya sejak Juli 2019 lalu.

 M Munir menjelaskan, pihaknya sudah meminta secara lisan kepada Bagian Pemerintahanan Setdakab Abdya, juga kepada Kepala Dinas Pertanahan Abdya untuk menyerahkan alas hak atas tanah tersebut.

Namun, hingga saat ini belum diserahkan. Padahal, katanya, jika tidak ada alas hak, maka proses pembuatan sertifikat terkendala atau tidak bisa dikeluarkan.

Padahal, M Munir berkomitmen bahwa seluruh bidang  tanah di Abdya bisa dikeluarkan sertifikat. Termasuk bidang tanah aset Pemkab Abdya yang memang diperlukan untuk penertiban aset milik daerah.

Seperti halnya tanah milik masyarakat, bidang tanah aset daerah juga bisa diproses pembuatan sertifikat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis dan dan Lengkap) di Kabupaten Abdya.

Jefri Pratama Selingkuhan Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin, Caleg Hanura Gagal di Pileg 2019

Tes CPNS Aceh Selatan Kemungkinan Dilaksanakan di Lokasi Ini

“Program  pembuatan sertifikat secara gratis ini sejak 2017 sampai tahun 2020. Tahun ini, program PTSL di Abdya menargetkan pengukuran 3.000 bidang tanah dengan target pembuatan 2.500 sertifikat,” katanya.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Abdya itu, jika tanah aset Pemkab Abdya punya alas hak dan berada di lokasi kegiatan PTSL, maka segera diproses untuk dikeluarkan sertifikat.   

Halaman
12

Berita Terkini