Jefri Pratama Selingkuhan Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin, Caleg Hanura Gagal di Pileg 2019
Informasi dihimpun, Jefri Jefri Pratama adalah mantan calon legislatif (Caleg) dari Partai Hanura untuk Dapil IV DPRD Kota Medan.
SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55) akhirnya berhasil terkuak.
Pihak Kepolisian menyimpulkan istri korban, Zuraida Hanum (41) bersama dua orang pria, yakni Jefri Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29) sebagai pelaku pembunuhan.
Zuraida Hanum disebut otak pembunuhan suaminya Jamaluddin.
Zuraida meminta bantuan selingkuhannya, Jefri Pratama.
Jefri kemudian meminta lagi bantuan ke rekannya Reza Fahlevi (29).
Informasi dihimpun, Jefri Jefri Pratama adalah mantan calon legislatif (Caleg) dari Partai Hanura untuk Dapil IV DPRD Kota Medan.
Dapil IV melingkupi Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Kota, dan Kecamatan Medan Amplas.
Berdasarkan data KPU RI, nama Jefri Pratama ada di Daftar Calon Tetap (DCT) caleg di Pileg 2019.
Kini, Jefri harus mendekam di dalam bui.
Dia dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dalam pasal pembunuhan berencana adalah pidana mati.
Kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin itu menarik perhatian seluruh masyarakat.
Lewat akun twitternya, @zoelfick; Zulfikar Akbar memaparkan kronologis pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin.
Kronologis mulai dari pertemuan para pelaku hingga aksi pembunuhan yang dilakukan di rumah korban.
begitu juga dengan proses pembuangan jenazah hingga korban ditemukan di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser (LC) Prado BK 77 HD di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (29/11/2019).