Berita Banda Aceh
Dari Rp 40 Juta yang Dijanjikan, Dua Tersangka Penyelundupan Sabu 2 Kg Sabu, Baru Terima Segini
Dari Rp 40 juta yang dijanjikan kepada tersangka MN (23) dan FU (28) dua pria asal Aceh Utara dan Bireuen tersebut, ternyata keduanya baru terima...
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Dari Rp 40 Juta yang Dijanjikan, Dua Tersangka Penyelundupan Sabu 2 Kg Sabu, Baru Terima Segini
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dari Rp 40 juta yang dijanjikan kepada tersangka MN (23) dan FU (28) dua pria asal Aceh Utara dan Bireuen tersebut, ternyata keduanya baru terima uang muka Rp 500 ribu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK kepada Serambinews.com, Jumat (10/1/2020).
Menurut Kompol Boby, sabu-sabu 2 kg tersebut diterima dari seorang bandar sabu besar, asal Aceh Timur yang kini tengah diuber petugas.
Ia pun berharap masyarakat semakin peka dan sadar akan bahaya dan kosekwensi hukum yang akan diterima oleh pengguna, pengedar dan bandar sabu.
“Untuk tersangka MN dan FU yang tertangkap karena ingin menyelundupkan sabu-sabu melalui Bandara SIM Blangbintang dikenakan Pasal 112 Ayat (2), dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman sampai 20 tahun penjara,” kata Kompol Boby.
• Sudah Diperkenalkan Persiraja Aceh, Kiper Ini Malah Dibajak Klub Lain dan Resmi Berseragam Borneo FC
• Turnamen Bola Voli HUT Kuda Laut Jangka, Munthe Aceh Tengah Benam Olimpik Pijay
• Korban Hilang di Krueng Mugo Aceh Barat Ditemukan Meninggal, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan
Ia pun meminta seluruh masyarakat untuk tidak mudah dimanfaatkan dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Lalu hal lainnya yang perlu dihindari oleh masyarakat, agar tidak menerima atau mau saat dititipkan barang-barang dari orang asing yang sama sekali tidak dikenal, terutama saat berada di bandara.
Bisa jadi, lanjut Kompol Boby, barang tersebut merupakan narkoba yang sanksi untuk bisa dilewatkan melalui pemeriksaan X-Ray oleh tersangka, sehingga dititipkan kepada orang lain.
Karena, menurut Kasat Narkoba Polresta ini modus-modus seperti itu sudah sering didengar dan terjadi.
“Petugas tetap mengacu pada siapa narkoba itu pertama kali diamankan, meski seseorang itu mungkin mengaku itu bukan barang haram miliknya, tapi dititipkan oleh seseorang. Karena, itu jangan pernah menerima kalau ada seseorang yang menitipkan barang, dengan alasan sebentar, bisa jadi itu narkoba,” pungkas Kompol Boby.
• Jefri Pratama Selingkuhan Zuraida Hanum Pembunuh Hakim Jamaluddin, Caleg Hanura Gagal di Pileg 2019
• Ayah Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil di Pintu Rime Gayo, Resmi Jadi Tersangka dan Begini Kondisinya
Sebelumnya petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, menggagalkan rencana penyelundupan 2 kilogram sabu melalui bandara tersebut, Kamis (9/1/2020) siang.
Dalam penyelundupan itu, kedua tersangka berinisial MN (23), pria asal Aceh Utara dan FU (28) pria asal Bireuen itu, menyembunyikan 2 kg sabu tersebut di dalam sepatu yang mereka kenakan masing-masing saat melewati pemeriksaan X-Ray.
Kalau keduanya berhasil meloloskan 2 kilogram sabu-sabu tersebut ke Jakarta, MN dan FU dijanjikan upah oleh sebesar Rp 40 juta saat tiba di Bandara Soekarno–Hatta.
Namun, upaya penyelundupan itu terendus petugas Avsec Bandara SIM yang curiga dengan gerak gerik kedua tersangka.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK kepada Serambi, Jumat (10/1/2020).