Ditilang Karena Tidak Nyalakan Lampu Motor Siang Hari, Mahasiswa Gugat MK dan Singgung Jokowi

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Terima Ditilang Karena Tidak Menyalakan Lampu di Siang Hari, Mahasiswa ini Gugat Aturan ke MK Hingga Singgung Jokowi

Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," lanjut bunyi surat gugatan.

Lewat permohonan ini, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Bila MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".

Adapun Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Mahasiswa Gugat Aturan Nyalakan Lampu Motor Siang Hari, Singgung Jokowi hingga Nasib Driver Ojol

Berita Terkini