SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat dari DPP PDI Perjuangan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat tersebut berkaitan dengan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
"Ya kalau tanda tangannya betul," kata Hasto dalam acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Hasto tak mengonfirmasi secara detail surat mana saja yang ia tandatangani.
Pasalnya, menurut keterangan KPU sebelumnya, ada tiga buah surat yang seluruhnya ditandatangani oleh Hasto.
Ketiga surat itu semuanya berkaitan dengan PAW anggota DPR masa jabatan 2019-2024.
Hasto hanya menyebut bahwa tanda tangan itu ia berikan demi legalitas surat.
"Karena itu dilakukan secara legal," ujarnya.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga mengatakan, partainya tak bertanggungjawab jika ada pihak yang melakukan negosiasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 dalam proses pergantian antar waktu (PAW).
Pernyataan ini menyinggung kasus suap PDI-P Harun Masiku yang juga melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Jadi persoalan PAW ada pihak-pihak yang melakukan negoisasi, itu di luar tanggung jawab PDI Perjuangan," kata Hasto dalam acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Hasto mengatakan, persoalan PAW ini sebenarnya sederhana.
Bahwa undang-undang telah menyatakan, partai politik berwenang dalam mengatur proses PAW.
Tidak ada satupun pihak yang bisa menegosiasi aturan tersebut, baik partai politik maupun KPU.
"Dengan demikian, ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi," ujar Hasto.