Politisi PDIP Jadi Tersangka, Hasto Mengaku Ada Tanda Tangannya di Surat PDI-P untuk KPU

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat ditemui di Hotel Grand Inna Bali Beach, Kamis (8/8/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Hasto menambahkan, partainya mendukung penuh proses hukum yang berjalan terhadap Harun Masiku.

Termasuk mendorong permintaan dari KPK supaya Harun Masiku segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah itu.

"Dorongan KPK kami dukung. Karena itu bagian dari kewenangan KPK," kata Hasto.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan adanya tiga surat yang dikirimkan oleh PDI Perjuangan terkait permohonan permintaan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) untuk Nazarudin Kiemas.

"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali. Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA), (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Putusan MA tersebut, kata Arief, berdasarkan pengajuan uji materi yang diajukan pihak PDI Perjuangan pada 24 Juni 2019. Putusan atas uji materi ini dikeluarkan pada 18 Juli 2019.

"Jadi prosesnya (uji materi) tidak sampai satu bulan ya," lanjut Arief.

Menurut Arief, atas surat pertama ini, KPU sudah menjawab dengan menyatakan tidak dapat menjalankan putusan MA itu.

 "Jadi, ada pengajuan keberatan. Sudah dibahas dan sudah diterima. Termasuk pada saat pembahasan itu kita sampaikan penjelasan yang sudah kita sampaikan lewat surat (dua surat jawaban KPU)," kata Arief.

 "Surat itu kita bacakan lagi lewat momentum itu. Jadi penjelasan kita (atas permohonan PDI Perjuangan) sudah dua kali lewat surat, dan satu kali pada saat rekapitulasi nasional," tambah Arief.

Untuk diketahui, KPK menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar bisa membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

 Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI.

Nazarudin diketahui meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Halaman
123

Berita Terkini