Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya beberapa hari lalu telah mengeluarkan surat imbauan terkait penertiban konsumen pengunjung pada tempat usaha kuliner, kafe, dan perhotelan.
Dimana salah satu isi imbauan bernomor 451.48/26 tersebut membatasi kerja pramusaji wanita pada malam hari, yakni sampai pukul 21.00 WIB.
Sesuai salinan surat yang diterima Serambinews.com, ada sejumlah poin imbauan yang dikeluarkan Suaidi Yahya.
• Yon Armed 17 Pidie Jaya Jalin Silaturrahmi Lewat Safari Subuh Keliling
Diantaranya, pelaksanaan hiburan di tempat usaha harus sesuai syariat Islam.
Menghentikan seluruh kegiatan pelayanan konsumen pada saat pelaksanaan shalat magrib dan shalat Jumat berlangsung.
Lalu, menyediakan tempat shalat dan perangkatnya di lingkungan usaha masing-masing.
Membatasi jam kerja pramusaji wanita yakni tidak melebihi pukul 21.00 WIB.
• Ini Penyebab Kematian Anak Gajah di Aceh Utara Sesuai Hasil Autopsi Tim Medis BKSDA
Menggunakan pakaian/ busana Islami (rapi, sopan, dan indah) bagi pramusaji pria dan wanita.
Terakhir, memasang lampu yang terang, tidak remang-remang di tempat konsumen.
Dalam surat tersebut juga tertulis, bila tidak mengindahkan sejumlah imbauan tersebut, maka Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.(*)