Berita Lhokseumawe
Ini Penyebab Kematian Anak Gajah di Aceh Utara Sesuai Hasil Autopsi Tim Medis BKSDA
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, pada Jumat (10/1/2020) mendapatkan laporan terkait kematian anak Gajah Sumatera di wilayah Aceh Utara
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, pada Jumat (10/1/2020) mendapatkan laporan terkait kematian anak Gajah Sumatera di wilayah Aceh Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, maka tim BKSDA Aceh melalui Seksi Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe dan Resor Konservasi Wilayah 1 Aceh Utara, serta didampingi petugas CRU Cot Girek, personil Polsek dan Koramil setempat, langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Sehingga di perbatasan wilayah Kecamatan Cot Girek dan Kecamatan Paya Bakong Aceh Utara, ditemukan satu ekor bangkai anak gajah.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe BKSDA Aceh, Kamaruzzaman SHut menyebutkan, tim medis dari pihaknya sudah melakukan autopsi tehadap bangkai anak gajah tersebut.
• Satu Pengedar Narkoba di Peureulak Ditangkap, Satu Lagi Kabur Saat Diperiksa
Berikut hasilnya:
1. Dari besaran lingkar kaki, telinga, kerangka tubuh dan struktur gigi, diperkirakan usia satwa antara empat sampai enam mingguan, sehingga masih sangat rentan terhadap kematian.
2. Kondisi bangkai ditemukan sudah membusuk (autolisis), umur kematian diperkirakan sekitar dua minggu.
3. Besar kemungkinan kematian satwa disebabkan oleh kelelahan dan dehidrasi, dikarenakan tidak ditemukan bekas jerat (kawat/tali), sisa atau bekas racun seperti buah jatay makanan untuk mengelabui, racun atau rumput yang tercemar racun (pembasmi rumput/herbisida), kontak listrik, serta jauh dari kebun masyrakat dan pemukiman.
4. Adapun sampel yang diambil adalah tengkorak kepala dan panggul untuk menentukan jenis kelamin, dan hasil analisanya jenis kelamin satwa adalah betina.
• Dinas PUPR Aceh Utara Rehab Jalan Menuju Dayah Abi Matang Keh Secara Sukarela
Kamaruzzaman juga menjelaskan, Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi.
Ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/ 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.
Khusus di Provinsi Aceh, sebagian Gajah Sumatera sekarang ini berada di luar kawasan konservasi dan di luar hutan, sehingga berpotensi terjadi konflik antara gajah dengan manusia.
Karena itu, pihak mengimbau masyarakat setempat dan elemen stakeholder lainnya untuk tidak melakukan perusakan hutan di wilayah-wilayah koridor gajah yang merupakan habitat hidupnya.(*)
• Nelayan Temukan Buaya 2,5 Meter Tersangkut di Jaring Nelayan