Berita Aceh Timur

Satu Pengedar Narkoba di Peureulak Ditangkap, Satu Lagi Kabur Saat Diperiksa

Penulis: Seni Hendri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polsek Peureulak, menyita kotak berisi narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari kamar DPO RZ, di Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

DP dijerat, dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf A, Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidan di atas 5 tahun penjara.

“Sedangkan terduga RZ kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peureulak,” ungkap Kapolsek. (*)

Jangan Anggap Remeh Kasus Kaum Minoritas Ini, Bisa-bisa Indonesia Dapat ‘Hadiah Peluru’ dari Iran

Berita Terkini