DP dijerat, dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf A, Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidan di atas 5 tahun penjara.
“Sedangkan terduga RZ kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peureulak,” ungkap Kapolsek. (*)
• Jangan Anggap Remeh Kasus Kaum Minoritas Ini, Bisa-bisa Indonesia Dapat ‘Hadiah Peluru’ dari Iran