Berita Abdya

968 Bidang Tanah Aset Abdya belum Bersertifikat, Ini Persyaratan yang Sedang Disiapkan  

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Dari ribuan bidang tanah milik Pemkab Abdya, menurut keterangan diperoleh saat itu bahwa hanya sekitar 14 atau 20 bidang tanah saja yang sudah memiliki sertifikat.

Belasan bidang tanah milik daerah yang sudah dilindungi dengan sertifikat adalah tanah pengadaan tahun 2016.

Sekda Abdya Drs Thamrin membenarkan telah mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Abdya untuk pembuatan sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL terhadap 1.003 bidang (persil) tanah milik daerah setempat.

Persoalan belum ada pengamanan aset tanah milik Pemkab Abdya diakui menjadi temuan Tim Korsupgah dari KPK.

Tindak lanjut dari pertemuan dengan Tim Korsupgah KPK yang dilaksanakan di Kabupaten Nagan Raya, dua bulan lalu, Pemkab Abdya mengajukan permohonan pembuatan sertifikat gratis terhadap sekitar 1.003 bidang tanah milik daerah setempat.

“Permohonan pembuatan sertifikat untuk pengamanan aset daerah,” kata Sekda Thamrin. Secara kebetulan pula, Kantor Pertanahan sekarang ini sedang melaksanakan program pembuatan sertifikat gratis.

Thamrin menjelaskan, ribuan bidang tanah milik Abdya yang belum bersertifikat tersebar di seluruh kecamatan sejak Babahrot sampai Lembah Sabil. Seperti tanah lokasi bangunan seluruh sekolah, kantor pemerintah, termasuk lapangan bola, tanah sawah.

Malahan, tanah tempat bangunan perkantoran Pemkab Abdya di pengunungan Bukit Hijau Desa Keude Paya, juga belum bersertifikat, kecuali surat pelepasan hak.

Tanah milik daerah yang tidak bersertifikat mulai terjadi sejak terbentuk Kabupaten Abdya tahun 2002. Ketika itu, aset berupa tanah yang diserahkan Pemkab Aceh Selatan (kabupaten induk) kepada Pemkab Abdya (daerah pemekaran) tidak diikuti dengan pembuatan sertifikat.

Setelah terbentuk Kabupaten Abdya setiap pengadaan tanah atau pembelian setiap bidang tanah menggunakan anggaran daerah tidak dilakukan pengamanan dengan sertifikat.

Tunggu Bukti Alas Hak

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, M Munir SE dihubungi Serambinews.com, Jumat (10/1/2020) lalu mengakui kalau Kantor Pertanahan setempat Abdya telah menerima permohonan pembuatan sertikat 1.003 bidang tanah aset Pemkab Abdya  pada tahun 2017 lalu.

Akan tetapi  dari ribuan bidang hanya sebagian kecil atau sekitar 35 bidang tanah aset Pemkab Abdya yang telah dikeluarkan sertifikat. Sebagian besar lainnya atau sekitar 968 bidang lainnya masih terkendala proses pembuatan sertifikat.

“Kendala yang kita maksudkan adalah Pemkab Abdya belum menyerahkan alas hak atau bukti pemilikan atas bidang tanah aset daerah,” kata M Munir yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Abdya sejak Juli 2019 lalu.    

M Munir menjelaskan, pihaknya sudah meminta secara lisan kepada Bagian Pemerintahan pada Setdakab Abdya, juga kepada Kepala Dinas Pertanahan Abdya untuk menyerahkan alas hak atas tanah tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini