Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Sekitar 968 bidang tanah aset Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yang tersebar di sembilan kecamatan, sejak Babahrot sampai Lembah Sabil, belum bersertifikat.
Pemkab setempat pada akhir tahun 2017 telah mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Abdya untuk pembuatan sertifikat tanah secara gratis terhadap 1.003 bidang (persil) tanah milik daerah.
Dari jumlah tersebut hanya sebagian kecil atau sekitar 35 bidang yang bisa diproses untuk dikeluarkan sertifikat sampai akhir 2019. Sebagian besar lainnya atau sekitar 968 bidang masih terkendala proses pembuatan sertifikat.
“Kendala yang kita maksudkan karena Pemkab Abdya belum menyerahkan alas hak atau bukti pemilikan atas bidang tanah aset daerah,” kata M Munir Kepala Kantor Pertanahan Abdya kepada Serambinews.com, Jumat lalu.
Pihaknya, telah meminta secara lisan kepada Dinas Pertanahan Abdya dan Bagian Pemerintahan pada Setdakab Abdya agar menyerahkan bukti alas hak atas tanah aset daerah.
Proses pembuatan sertifikat tanah aset daerah, menurut M Munir bisa dilakukan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis dan dan Lengkap) di Kabupaten Abdya.
“Tanah aset daerah yang masuk program PTSL bisa diproses sertifikat asalkan ada bukti alas hak atau bukti pemilikan,” kata M Munir yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Abdya sejak Juli 2019, lalu.
Sekda Abdya, Drs Thamrin melalui Kabag Pemerintahan, Rizal SMn dihubungi Serambinews.com, Senin (13/1/2020) membenarkan, sebagian besar dari ribuan bidang tanah aset yang terlah diajukan permohonan pembuatan sertifikat kepada Kantor pertanahan, belum bisa diproses.
Agar bisa diproses, katanya, Dinas Pertanahan Abdya dan Bagian Aset pada Badan Kuangan Abdya, sedangkan mempersiapkan copian bukti alas hak atas tanah aset daerah tersebut.
• Terkait Permintaan Warga Manggeng, Dinas Pertanian Abdya Siap Salurkan Bibit Padi Tahan Hama
• Kuota Solar di SPDN Ujong Serangga Abdya tak Cukup, Stok Masih Sering Habis, Ini Idealnya Pasokan
• Sawah di Kecamatan Simpang Tiga Pidie Mulai Kering, Petani Aliri Air Pakai Mesin
“Bukti alas hak sedang dicopi untuk diserahkan kepada Kantor Pertanahan Abdya,” kata Rizal.
Pembuatan sertifikat atas bidang tanah aset Pemkab Abdya, masing-masing diusulkan Dinas Pertanahan, karena memang tersedia anggaran untuk itu. Dan, diusulkan Bidang Aset pada Bagian Keuangan Abdya untuk diproses sertifikat secara gratis melalui program PTSL pada Kantor Pertanahan Abdya.
Dalam hal ini, kata Rizal, bidang tanah milik Pemkab di lokasi yang masuk program PTSL diusulkan pembuatan sertifikat secara gratis. Sedangkan lokasi tanah yang tidak masuk program PTSL, maka pembuatan sertifikat diusulkan dengan anggaran yang tersedia pada Dinas Pertanahan Abdya.
Seperti diberitakan Harian Serambi Indonesia, edisi 2 November 2017 lalu, tidak kurang 1.003 bidang tanah aset Pemkab Abdya, yang tersebar di seluruh kecamatan belum dilindungi sertifikat.
Keberadaan aset daerah yang tidak aman ini menjadi temuan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanah milik Pemkab Abdya yang tidak dilindungi dengan sertifikat tersebut terjadi sejak terbentuk Kabupaten Abdya tahun 2002.