Berita Lhokseumawe

Ini Surat Wali Kota Lhokseumawe Terkait Pramusaji Wanita tak Boleh Kerja di Atas Pukul 21.00 WIB

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Wali Kota Lhokseumawe

Surat imbauan ini terkait penertiban konsumen pengunjung pada tempat usaha kuliner, kafe, dan perhotelan.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya beberapa hari lalu telah mengeluarkan surat imbauan. 

Surat imbauan ini terkait penertiban konsumen pengunjung pada tempat usaha kuliner, kafe, dan perhotelan.

Dimana salah satu isi imbauan bernomor 451.48/26 dan tertanggal 6 Januari 2020 tersebut adalah membatasi kerja pramusaji pada malam hari, yakni sampai pukul 21.00 WIB.

Berikut salinan lengkap surat yang diterima Serambinews.com:

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok Syariat Islam, pasal 33 ayat (3) berbunyi.

"Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi swasta serta masyarakat wajib membudayakan tata pergaulan hidup dan tata busana menurut tuntutan syariat Islam."

Selanjutnya Ayat (5) menyebutkan, "Setiap orang atau badan hukum yang berada di Aceh berkewajiban menjaga dan menaati nilai-nilai kesopanan, kelayakan, dan kepatutan dalam pergaulan hidupnya,".

Bupati Shabela Abubakar Jadikan Rumah Pribadinya Sebagai Gudang Truk Sampah, Ini Penyebabnya

VIDEO - Sultan Qaboos Donatur Utama Masjid Oman Mangkat, Wapres Turki Sampaikan Belasungkawa

VIDEO - Persiraja Perkenalkan Eks Timnas Brazil Bruno Dybal di Stadion Harapan Bangsa

Kemudian instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet Se-Aceh.

Pada Diktum ketiga menyebutkan, "Setiap pengelolaan yang membuka kafe harus memenuhi ketentuan....".

Jadi berkaitan dengan Qanun Aceh dan Ingub Aceh tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe berkewajiban menjaga dan menjalankan Syariat Islam sesuai amanat peraturan perundangan.

Hal ini dalam rangka menjaga marwah Keistimewaan Aceh.

Sehubungan maksud di atas, maka pihaknya mengimbau supaya dapat memelihara norma Syariat Islam pada setiap aktivitas usaha dengan menertibkan,: pelaksanaan hiburan di tempat usaha harus sesuai syariat Islam.

Menghentikan seluruh kegiatan pelayanan konsumen pada saat pelaksanaan shalat magrib dan shalat Jumat berlangsung.

Halaman
12

Berita Terkini