Berita Lhokseumawe

Ini Surat Wali Kota Lhokseumawe Terkait Pramusaji Wanita tak Boleh Kerja di Atas Pukul 21.00 WIB

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Wali Kota Lhokseumawe

Kemudian menyediakan tempat shalat dan perangkatnya di lingkungan usaha masing-masing.

Membatasi jam kerja pramusaji wanita yakni tidak melebihi pukul 21.00 WIB.

Menggunakan pakaian/ busana Islami (rapi, sopan, dan indah) bagi pramusaji pria dan wanita. Terakhir, memasang lampu yang terang, tidak remang-remang di tempat konsumen.

Dalam surat tersebut juga tertulis, bila tidak mengindahkan sejumlah imbauan tersebut, maka Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Dr Ir Tgk H Anwar ST MT MAG IPU AER, menyebutkan, menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah menyebarkan surat imbauan tersebut ke sejumlah tempat.

Seperti ke kafe, hotel dan sejumlah tempat usaha kuliner. (*)

Berita Terkini