Berita Aceh Tamiag

LAKI Ingatkan Masyarakat Aktif Awasi Penggunaan APBK Aceh Tamiang, Ini Sebabnya

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang paripurna dewan tentang penyampaian LKPJ Bupati dan Rancangan Qanun (Raqan) pertanggung jawaban pelaksanaan APBK Aceh Tamiang tahun 2015 yang digelar DPRK Tamiang ricuh, Ketua Frkasi Tamiang Sekate, Ismail membalikkan meja sidang terkait pelecahan terhadap dewan akibat ketidak hadiran eksekutif pada sidang tersebut, Rabu (20/7/2016). SERAMBI/ M Nasir

peluang penyelewengan yang berujung pada praktik korupsi ini bukan saja terjadi pada pelaksanaan, namun juga dalam proses perencanaan.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mengingatkan masyarakat berperan aktif mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang. 

Pasalnya, penggunaan uang rakyat ini rentan diselewengkan oknum tertentu.

Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang, Syahri El Nasir menjelaskan peluang penyelewengan yang berujung pada praktik korupsi ini bukan saja terjadi pada pelaksanaan, namun juga dalam proses perencanaan.

Setidaknya dia menganalisis pada tahap perencanaan anggaran terdapat lima aspek yang memunculkan peluang transaksional, yaitu top down, bottom up, partisipasi, teknokrasi, dan politik.

“Pada proses top down, anggaran yang digelontorkan dari pusat ke daerah sudah diatur (given). 

Sedangkan bottom up, sejauh ini terindikasi hanya formalitas, karena proses partisipasi dalam perencanaan yang dilakukan bukanlah proses negosiasi.

Tetapi hanya sosialisasi dan penyampaian informasi publik,” kata Nasir, Senin (13/1/2020).

Tembolon Sentral Jagung di Kabupaten Bener Meriah, Ini Luas Lahan Masyarakat

Fakir Miskin di Lhok Gajah Abdya Terima Bantuan Sapi dari Dana Desa

Ujian SKD CPNS di Nagan Raya Dimulai 10 Februari, Pelamar Diminta Pantau Website BKPSDM

Dia menambahkan, saat dilaksanakan forum SKPA/SKPK aroma egosentris semakin kental karena ada celah untuk memasukkan keinginan individu.

“Di sini sering disusupkan program-program "siluman". Selain itu, usulan dari bawah (bottom up) melalui mekanisme Musrenbang selalu hanya menjadi formalitas saja.

Usulan yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran dari pemerintah tidak diakomodir. Akibatnya proses perencanaan anggaran, umumnya hanya bersifat sosialisasi,” sambungnya.

Dalam upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal ini telah diamanatkan pada PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berfungsi penting.

Antara lain sebagai sarana bagi masyarakat baik orang perorangan, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya. 

Dengan demikian proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

"Partisipasi masyarakat juga merupakan hal penting untuk keberhasilan pembangunan di daerah.

Jangan sampai kucuran APBK yang begitu besar hanya dinikmati oleh kelompok tertentu saja," kata Nasir. (*)

Berita Terkini