Berita Aceh Barat

Pembalak Hutan Ditangkap di Aceh Barat, 40 Potong Kayu Ilegal Diamankan

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memperlihatkan tersangka dan BB, kasus ilegal loging di Mapolsek Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Senin (13/1/2020).

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat, menangkap satu pelaku pembalakan hutan atas nama Sulaiman (50) bersama sejumlah barang bukti berupa 40 potong kayu olahan dan alat pemotong kayu chainsaw.

Pembalakan hutan atau kegiatan illegal loging dilakukan tersangka di kawasan Hutan Lingdung (HL) wilayah pedalaman Kecamatan Sungai Mas dan pelaku ditangkap di sebuah kebun sawit di daerah setempat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Waka Polres Kompol Zainuddin didamping Kasat Reskrim Iptu M Irsal kepada wartawan, Senin (13/1/2020) mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (2/1/2020), setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka beraksi secara tunggal, sehingga tidak ada pelaku lainnya termasuk yang membekingnya.

"Tersangkan kita amankan di salah satu kebun sawit di Sungai Mas, beserta barang bukti 40 potong kayu kosen jenis kayu meranti dan satu unit chainsaw. Saat ditangkap pelaku tidak melawan, sehingga langsung ditangkap, sementara pihak Satreskrim bersama KPH Wilayah IV yang telah melakukan cek tunggul kayu dan pengambilan titik koordinat, ternya aksi tersebut dilakukan di hutan lindung," jelas Kompol Zainuddin dalam konferensi pers di Mapolsek Meureubo.

968 Bidang Tanah Aset Abdya belum Bersertifikat, Ini Persyaratan yang Sedang Disiapkan  

Sawah di Kecamatan Simpang Tiga Pidie Mulai Kering, Petani Aliri Air Pakai Mesin 

Pedagang Duren Ditipu, Pelaku Tinggalkan STNK dan KTA Milik TNI

Dijelaskan, proses penangkapan sebenarnya telah berlangsung pada Kamis (2/1/2020) lalu, kemudian setelah dilakukan penangkapan, Satreskrim Polres Aceh Barat bersama KPH dan membawa tersangka melakukan cek tungul kayu dan pengambilan titik koordinat.

Kompol Zainuddin, menjelaskan, bahwa dari hasil penyidikan tersebut benar bahwa kayu - kayu yang telah diolah tersebut dari hasil penebangan di dalam hutan lindung tepatnya di kawasan hutan Gunung Tak Sangka, Kecamatan Sungai Mas.

"Dari hasil pengembangan belum ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu, termasuk beking dari tersangka belum ditemukan. Sementara berkas perkara tersangka kini sudah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindak lanjuti," tegasnya.

Sementara tersangkan diancam dengan undang-undang Nomor 18 tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dimana tersangkan tersangka diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus ilegal loging itu juga ikut dihadiri Kabag Ops Kompol M Masril, Kasat Reskrim Iptu M Isral, Kabag Humas Polres, KBO Reskrim Polres Aceh Barat, serta jajaran Polsek Meureubo. (*)

Berita Terkini