Kemudian, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan.
Sekira pukul 14.15 WIB di hari yang sama, meringkus ZU di dalam rumahnya Gampong Kuala Langsa.
Bersama tersangka ini, Polisi kembi menyita BB.
Berupa 1 paket besar sabu seberat 0,46 gram serta 1 set bong alat hisab sabu.
"Tersangka ZU mengakui bahwa sabu-sabu itu awalnya ia beli dari tersangka N kini DPO, dengan harga Rp 25.000.000 dan sebagian besar telah dijualnya," sebutnya.
Menurut Iptu Wijaya Yudi, kedua tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Sebelulumnya mereka pernah dipenjara di LP Kelas II B Langsa.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan BB sabu telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
• BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Aceh Utara