Selanjutnya Saya ingin menyampaikan bahwa Saya sangat menyesali atas perbuatan yang telah saya lakukan.
Akan tetapi walaupun demikian perbuatan saya merupakan suatu kesalahan yang sangat besar baik di mata Agama dan negara maka dari itu Saya akan menerima apapun bentuk hukuman yang diberikan atas saya.
Termasuk tuntutan hukuman (mati) yang telah dituntutkan kepada Saya apabila hukuman tersebut bisa membuat pihak-pihak yang saya rugi merasa lega.
Dan apabila masih ada pertimbangan hukuman atas Saya, Saya akan merasa sangat bersyukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada majelis hakim yang mulia. Sebagai seorang anak, seorang suami dan sebagai seorang ayah saya akan mempergunakan kesempatan yang diberikan kepada Saya tersebut sebaik-baiknya.
Dan disisa waktu tersebut Insya Allah Saya akan berusaha merubah diri saya supaya dapat berguna bagi Agama, negara dan keluarga saya.
Demikian kurang lebihnya yang ingin saya sampaikan di persidangan ini, atas perhatiannya Saya ucapkan terima kasih.
Wabillahi taufik wall hidayah
Wassalamu alaikum warakhmatullahi wabarakatuh
Singkil 16-01-2020
Hadi Nur Faton
JPU Kejaksaan Negeri Singkil, Dedi Sahputra, saat menyampaikan jawaban pledoi Hadi Nurfaton mengatakan, tetap pada tuntutan hukuman mati.
Sidang perkara pembunuhan sopir travel itu akan dilanjutkan 28 Januari mendatang dengan agenda putusan hakim.(*)