Berita Aceh Singkil

JPU Tetap Menuntut Mati Terdakwa Pembunuh Sopir Travel di Aceh Singkil

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Nurfathon (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Kamis (16/1/2020).

Selain menerima tuntutan JPU, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pengadilan Negeri Singkil, menggelar sidang perkara pembunuhan sopir tarvel dengan agenda penyampaian pembelaan (pledoi) terdakwa, Kamis (16/1/2020).

Dalam sidang tersebut, Hadi Nurfathon (33) terdakwa pembunuh Syafriansyah sopir travel, membacakan pledoi tulisan tangannya.

Hadi Nurfathon menyatakan menerima tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkil, pada sidang 9 Januari lalu.

Selain menerima tuntutan JPU, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil, Hamzah Sulaiman, mempersilahakan JPU menyampaikan jawaban.

Satlantas Polres Bireuen Gelar Razia di Peudada, Ini Sasarannya

TNI Temukan Markas Pasukan OPM di Intan Jaya Papua

Pemkab Pidie Jaya Bangun Masjid di Kompleks Perkantoran, Bupati Aiyub Abbas Letak Batu Pertama

Sidang sempat diskor sekitar 30 menit, untuk memberikan kesempatan JPU menyiapkan jawaban atas pledoi terdakwa.

Usai skor dibuka, Dedi Sahputra JPU Kejaksaan Negeri Singkil, dalam kesempatan itu menyatakan, tetap menuntut terdakwa hukuman mati. "Kami tetap pada tuntutan pertama," kata Dedi.

Pada sidang 9 Januari lalu, JPU menuntut Hadi Nurfathon hukuman mati. JPU berlasan perbuatan terdakawa meresahkan, kemudian pembunuhan dilakukan berencana.

Terdakwa Hadi Nurfathon, didakwa membunuh Syafriansyah penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah, pada 31 Mei lalu dengan menyaru jadi penumpang mobil. Pembunuhan dilakukan di sekitar perkebunan sawit perusahaan di kawasan Desa Kampung Baru, Singkil Utara, menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.

Kemudian menjerat leher menggunakan tali rapia untuk memastiakan korban mati. Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.

Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.

Belakangan terungkap penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Polres Aceh Singkil yang menangkap Hadi Nurfathon.

Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.(*)

Berita Terkini