"Sebagai operator, prinsipnya Pertamina siap dengan kebijakan pemerintah terkait mekanisme distribusi LPG 3 kilogram, termasuk jika nanti akan dilaksanakan dengan sistem tertutup," katanya, Rabu (15/1/2020).
Menurut Fajriyah, Pertamina menjamin kelancaran distribusi LPG 3 kg kepada masyarakat miskin yang mendapat jatah subsidi tersebut.
Pertamina juga memastikan penyaluran tersebut akan tepat sasaran.
Meskipun saat ini, pihaknya sedang menyesuaikan data kependudukan yang berhak menerima subsidi gas.
Selain itu, pemerintah pun berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Kementerian Sosial agar distribusi gas 3 kg dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Pertamina juga menggunakan aplikasi Simolek dalam menjalankan distribusi ini.
Aplikasi tersebut akan berfungsi memantau jalannya distribusi, mulai dari agen resmi hingga berbagai pangkalan di bawah agen.
Data tingkat konsumsi akan didapat secara efektif dan efisien, mengawal distribusi agar tepat sasaran.
"Pertamina akan selalu memastikan availability produk dan memastikan lembaga penyalur untuk siap dengan mekanisme distribusi tertutup tersebut," ujarnya.
Menurut Fajriyah, saat ini, Pertamina masih menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah untuk skema dan waktu pelaksanaannya.
Walaupun pemerintah mengebut skema tersebut agar proses penyaluran bisa terlaksana semester II 2020.
Untuk harga penjualan ke agen serta pengecer, juga turut dibahas dan bakal disesuaikan.
Penerapan untuk penerima subsidi gas LPG 3 Kg ini, pemerintah berkeinginan menggunakan metode batang elektrik (barcode) dan juga kartu sejenis elektrik nontunai untuk memudahkan proses.
Sementara itu, dilansir dari tayangan kanal Youtube TV One, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menjelaskan, harga jual LPG 3 kg akan disesuaikan dengan harga pasar.
Artinya, harga jual LPG 3 kg per kilogramnya, akan sama dengan harga jual LPG 5 kg maupun 12 kg yakni sebesar 11.750 per kilogram.