FPI Tidak Terdaftar karena Izin SKT Tak Terbit, Kemendagri Sebut karena Tak Sesuai Asas Pancasila

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi di depan Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, Kamis (1/11/2018) meminta penegak hukum menghukum pembakar bendera bertulis kalimat Tauhid di Garut, Jawa Barat.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengungkapkan alasan tidak terbitnya surat keterangan terdaftar (SKT) untuk ormas Front Pembela Islam (FPI).

FPI disebut memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan asas Pancasila.

"Iya (tak sesuai asas Pancasila). Kan itu yang belum ada penjelasannya sampai sekarang (belum dijelaskan oleh FPI)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Dia melanjutkan, Kemendagri, Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sudah menggelar rapat untuk membahas SKT FPI.

"Berdasarkan rapat, hasilnya diserahkan ke Kemenag untuk memfasilitasi (persoalan belum tuntasnya syarat SKT FPI," ucap Bahtiar.

Dengan demikian, kata dia, status FPI saat ini tidak terdaftar izin SKT.

Bahtiar menegaskan, izin SKT ormas ini pun telah berakhir.

"Ya tidak terdaftar dan SKT-nya sudah berakhir. Sampai sekarang SKT-nya tidak kami berikan," tuturnya.

Saat disinggung tentang hak ormas jika tidak terdaftar izin SKT, Bahtiar enggan memberikan tanggapan.

"Soal itu jangan ditanya dulu. Yang penting posisi FPI sekarang ya sesuai dengan informasi terakhir yang disampaikan Menko Polhukam," kata Bahtiar.

Tanggapan FPI

Ketua Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro menyatakan bahwa FPI sudah melengkapi surat pernyataan mengenai Pancasila.

FPI pun menyerahkan kepada pemerintah apa pun keputusan soal SKT, karena sudah menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan.

Sugito menyatakan bahwa aktivitas FPI akan tetap berjalan walau tanpa SKT.

"Jadi kalau tetap dikeluarkan, ya terserah saja. Organisasi tetap jalan walaupun tanpa SKT.

Pendaftaran kan bersifat sukarela," ucap Sugito.

Adapun, jika tanpa SKT maka FPI memahami bahwa dampak terhadap organisasi adalah tidak mendapat dana dari pemerintah.

"Enggak masalah, yang penting kami sudah mentaati ketentuan hukum yang berlaku," ucap Sugito.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas FPI.

Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.

"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).

Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.

"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.

Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Lari dari Kejaran Polres Gayo Lues, 1 Mobil Angkut Ganja Masuk Jurang, 2 Pelaku Kabur, 4 Ditangkap

Ayatollah Ali Khamenei Pemimpin Tertinggi Iran Pimpin Shalat Jumat Pertama Kalinya dalam 8 Tahun

Eks Kombatan GAM Tripoli Meninggal Dunia di Malaysia, Mualem dan Tokoh Aceh Bertakziah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SKT FPI Tak Terbit, Kemendagri Sebut karena Tak Sesuai Asas Pancasila "

Penulis : Dian Erika Nugraheny

Berita Terkini