Namun, kata Budi, tidak semua daerah mesti dibuka untuk menetapkan tarifnya sendiri.
Sehingga zona tarif yang diputuskan Kemenhub masih tetap digunakan.
"Jadi zona tetap kita berlakukan, tapi kalau daerah itu sulit dan sebagainya, ya kita buka di dalam regulasi itu bisa ditentukan oleh Pemda. Tapi saya akan siapkan nanti normanya," jelasnya.
Seperti diketahui, Kemenhub telah menetapkan 3 zona tarif ojek online.
Tarif zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa bukan Jabodetabek, dan Bali.
Besaran tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300.
Biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
• VIDEO - Polisi Israel Serbu Masjid Al-Aqsa dan Pukul Jamaah Shalat Subuh
Sementara itu, zona II ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dengan besaran tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp2.500.
Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.
Terakhir, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya dengan besaran tarif batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600.
Biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
• Bupati Bireuen H Saifannur Dirawat di Medan, Keluarga Harap Doa dari Masyarakat agar Cepat Sembuh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Tarif Ojol Juga Naik?",