Kapolres AKBP Qori Wicaksono datang menemui wartawan bersama Kabag Ops AKP R Manurung, Kasat Intelkam AKP Adriamus, Kasat Reskrim AKP Sumasdiono, dan sejumlah perwiranya lainnya.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono merespon cepat aksi puluhan wartawan dari berbagai media dan organisasi yang menggelar aksi unjuk rasa.
Unjuk rasa itu dilakukan di pertigaan simpang Rundeng, Kota Subulussalam, Senin (20/1/2020).
Dalam aksi ini, wartawan meminta polisi mengusut kasus pengancaman tembak oleh seorang rekanan terhadap seorang wartawan Modus di Aceh Barat, Aidil Firmansyah, terkait pemberitaan.
Respon tersebut disampaikan dalam dialog yang digelar di salah satu cafe setempat seusai aksi unjuk rasa puluhan wartawan terkait kasus intimidasi terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono datang menemui wartawan bersama Kabag Ops AKP R Manurung, Kasat Intelkam AKP Adriamus, Kasat Reskrim AKP Sumasdiono, dan sejumlah perwiranya lainnya.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono berjanji akan segera melanjutkan semua tuntutan insan media di sana ke Polda Aceh.
• Hamzah Usmindra Inisiator Khitan Gratis Door to Door, Ini yang Dilakukan di Pedalaman Aceh Tengah
• Sebelum Terbakar, Bangunan Eks SMK Banta Achmad di Aceh Tamiang Sering Dijarah
• Gadis Ini Kecewa Kakek dan Neneknya Ditahan Kejari Pidie, Dituduh Palsukan Nama di Sertifikat
Berbagai desakan tersebut akan direspon dan disampaikan dalam laporan tertulis ke Polda Aceh serta ditembuskan ke Polres Aceh Barat.
Namun, menurutnya dari sejumlah tuntutan wartawan, ada beberapa yang bukan merupakan kewenangan Polres Subulussalam.
Misalnya, penanganan kasus ancaman terhadap wartawan menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 bukan kewenangan pihak kepolisian.
Kendati begitu Kapolres berjanji menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori juga menyatakan dalam penanganan kasus mereka tidak dapat mengintervensi penyidik.
Penyidik, kata AKBP Qori memiliki kewenangan dan membuat keputusan sesuai fakta bukan asumsi.
Namun,kata AKBP Qori, mereka tetap akan menindaklanjuti aspirasi wartawan terkait tindakan pengancaman pembunuhan oleh Dirut PT TAU Akrim terhadap seorang jurnalis di Aceh Barat.
Terakhir, Kapolres AKBP Qori menyatakan mereka selakuk lembaga kepolisian memberi perlindungan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sebelumnya, puluhan wartawan berunjuk rasa.
Dalam aksinya, para wartawan satu per satu berorasi dengan berbagai kecaman atas tindakan premanisme yang dilakukan oleh salah seorang kontraktor di Aceh Barat.
Salah satu pernyataan sikap para wartawan meminta Pangdam IM menertibkan peredaran senjata api di Aceh.
”Pak Pangdam mohon tertibkan senjata di Aceh, karena Aceh sudah aman masa senjata masih beredar, gawat negeri ini,” ujar wartawan
Selain itu, polisi juga diminta tidak takut-takut mengusut kasus pengintimidasi wartawan di Aceh Barat. Polisi diminta mengenakan pelaku dengan UU Pers No 40 tahun 1999 bukan pasal 351 KHUP.
“Wartawan itu dalam melaksanakan tugas dilindungi undang-undang khusus dan jika ada masalah maka berlakukan sesuai undang-undangnya,” teriak para wartawan
Pantauan Serambinews.com, massa jurnalis yang dikoordinir M Rofie wartawan media MNCTV ini datang ke tugu pertigaan simpang Rundeng dengan berbagai kendaraan.
Mereka membawa poster berisi kecaman atas pengancaman yang dilakukan seorang kontraktor bernama Akrim di Aceh Barat terhadap seorang wartawan Tabloid Modus di sana, yakni Aidil Firmansyah.
Kepada wartawan, M Rofie mengaku jika unjuk rasa para jurnalis tersebut dalam rangka mengecam intimidasi yang dialami oleh beberapa rekan wartawan di Aceh salah satunya jurnalis media Online yang diancam tembak di Aceh Barat beberapa waktu lalu.
”Kami turut berduka atas aksi pengancaman terhadap rekan kami di Meulaboh Aceh Barat, maka kami minta polisi mengusut tuntas,” tegas Rofie.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula saat Aidil Firmansyah dijemput tengah malam oleh suruhan rekanan tersebut untuk diajak ke rumah Akrim di Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan.
Sesampainya di tempat tersebut ia mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakkan dan langsung diancam bunuh, sambil mengeluarkan benda dari dalam laci yang mirip senjata api.
Dikatakan Aidil, bahwa saat senjata hendak dikeluarkan dari dalam laci di meja tempat duduknya, salah satu rekan Akrim langsung merebutnya untuk diamankan.
"Sudah kamu lihatkan? Dengan itu kamu saya bunuh," ungkap Aidil sambil meniru bahasa oknum yang mengancamnya itu.
Pengancaman ini terkait dengan pemberitaan penghadangan mobil trado pengangkut tiang pancang, oleh warga di kawasan Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya yang menuntut kompensasi untuk desa dari perusahaan pengangkut tiang pancang tersebut.
Terkait hal itu, pihak rekanan diduga merasa tersinggung dengan pemberitaan itu, karena menyebutkan perusahaan tersebut di dalam berita, sehingga melakukan tindakan pengancaman diduga menggunakan senjata api terhadap wartawan tersebut.
Korban juga dipaksa menandatangani surat agar melakukan klarifikasi ke sejumlah media, bahwa apa sudah ditulisnya itu tidak benar.
“Karena saya merasa tertekan dan saya harus bisa meloloskan diri dari rumah Akrim, maka saya terpaksa menandatangani surat klarifikasi itu, dan akhirnya setelah saya teken surat itu, saya dibolehkan keluar dari tempatnya,” ujarnya dalam kondisi pucat.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya Direktur PT Tuah Akfi Utama, Akrim yang diduga pelaku pengancaman terhadap wartawan membantah, bahwa ia pernah mengancam tembak Aidil Firmansyah.
Dia menyangkal, apa yang dituduhkan kepadanya.
Menyangkut ancaman tersebut, dikatakannya, sama-sekali tidak benar.
Sementara pada Selasa, (7/1/2020) pihak kepolisian Polres Aceh Barat memberikan kesempatan kepada wartawan, untuk mewawancarai Akrim, Direktur PT Tuah Akfi Utama.
Ia diduga, sebagai pelaku pengancaman terhadap wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, Akrim memberikan sejumlah klarifikasi.
Terhadap tundingan kepadanya.
Salah satunya, masalah penggunaan senjata api serta ancaman pembunuhan terhadap wartawan.
Akrim mengaku, bahwa senjata yang sempat diamankan itu bukan senjata api.
Tetapi itu pistol korek api yang dibelinya beberapa tahun.
Benda itu dibelinya sebagai barang koleksi.
Direktur PT Akfi Tuah Utama, Akrim yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (7/1/2020) di Mapolres Aceh Barat menjelaskan, bahwa saat wartawan tersebut sampai ke tempatnya bersama kawannya di Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan ia hanya membanting laci meja dengan keras.
Pada saat itu juga, Yatno sebagai penjamin keselamatan Aidil di tempat itu, mengambil benda yang mirip dengan pistol.
Menurut Akrim, itu adalah pistol korek api.
Di mana kemudian pistol korek api tersebut, diselibkan ke pinggang Yatno.
“Saya hanya mengatakan akan memukulnya, jika Aidil tidak mengklarifikasi beritanya.
Saya tidak pernah mengatakan akan membunuhnya, kalau saya katakan membunuh kenapa saya harus katakan pukul,” papar Akrim.
Ia mengaku, saat itu sedang dalam kondisi kurang sehat dan sedang ada masalah pribadi, sehingga sedikit emosi dan kurang mengenakkan.
“Saya mohon maaf jika malam itu ada yang kurang mengenakkan, atas sikap saya terhadap Aidil saat di tempat saya,” ujar Akrim.
Ditegaskannya, bahwa ia tidak memiliki senjata api.
Tetapi, hanya korek api yang menjadi barang koleksinya saja.
Kasus tersebut berawal kasus penghadangan mobil pengangkut tiang pancang ke PLTU 3-4 di Suak Puntong, Nagan Raya terkait masalah uang kompensasi untuk desa yang tidak diberikan pihak perusahaan.
Namun, dalam berita tersebut disebutkan nama perusahaannya yang seakan terlibat dalam pengangkutan tiang pancang dari Calang ke PLTU 3-4 Nagan Raya.
Padahal perusahaan milik Akrim tidak terlibat.
Karena ada perusahaan lainya yang mengerjakan pengangkutan tersebut.
Sedangkan perusahaan miliknya, PT Tuah Akfi Utama hanya membongkarnya dari kapal ke darat atau ke tempat penumpukan.
Bukan mengangkut hingga ke PLTU.
Dikatakannya, bahwa terkait penyebutan perusahaannya itu, seharusnya mendapatkan konfirmasi darinya agar ia tidak dirugikan.'
Namun menurutnya hingga berita itu naik, tidak ada konfirmasi, sehingga ia emosi.
“Saya tidak pernah mengatakan membunuh Aidil, akan tetapi saya mengatakan jika dia tidak mengklarifikasi beritanya itu, kamu di mana pun ketemu dengan saya tetap akan saya pukul, dan satu jam bertemu maka satu jam saya pukul kamu,” kata Akrim.
Dikatakannya, bahwa Aidil yang datang dengan temannya ke tempatnya itu menurut Akrim, bukan diculik.
Tetapi datang sendiri.
Saat sampai ke rumahnya, ia langsung bangun sambil berkata.
“Kamu kenal saya nggak? dan pada saat itu saya membanting laci meja saya dan saat itu Yatno menyambar pistol korek api di laci saya yang sangat mirip dengan jenis pistol yang kemudian diselipkan ke pinggang Yatno,” ujarnya.
Sementara Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Isral terkait kasus tersebut mengatakan, masih dalam penyelidikan.
Sedangkan pelaku, hingga Selasa kemarin masih dimintai keterangan.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim singkat. (*)