Dinding lapuk dimakan usia, atap daun rumbia sering bocor. Sehingga harus segera disisip dan permukaan lantai semen seadanya, terlihat pecah–pecah di sejumlah titik.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Rumah beratap daun rumbia berdinding papan yang sudah lapuk, terlihat jelas.
Karena posisinya berada di pinggir Jalan Gampong Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Rumah yang sudah dimakan usia ini berukuran sekitar 5 x 7 meter yang erletak di Dusun Tengah, ditempati Rohana, janda lanjut usia (lansia).
Rohana telah berusia 74 tahun.
Ia tinggal seorang diri di rumah tidak layak huni, setelah suami meninggal dunia sejak puluhan tahun lalu.
Lansia menempati rumah tidak layak tersebut, menarik perhatian beberapa pejabat.
• 80 Satpol PP Pidie Diputuskan Kontrak Sementara, Pemkab Rekrut 50 Orang Tahun 2020
Ketika dilaksanakan kegiatan penempelan stiker di rumah-rumah warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2020 secara simbolis dipusatkan di Desa Ujong Padang, Selasa (21/1/2020).
Menarik perhatian, dikarenakan rumah janda Rohana tidak ditempel stiker yang bertuliskan ‘Keluarga Tidak Mampu Penerima Bantuan PKH’.
Sebagaimana beberapa rumah lainnya di Gampong Ujong Padang.
Rohana ketika ditanyai Serambinews.com mengaku, tidak menerima bantuan PKH.
“Dikatakan, saya tak memenuhi syarat menerima,” katanya dengan lirik.
Janda lansia ini mengaku, tidak juga menerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang dibelanjakan di e-Warung dengan menggunakan kartu Kombo.
• Ingin Baca Koran Serambi di HP, Gratis dan Diskon Berbagai Fasilitas Lainnya, Silakan Langganan TFC
Padahal, sebelumnya Rohana mengaku menerima bantuan beras raskin (beras keluarga miskin), sebelum berubah menjadi program BPNT.