Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat

Ketua Non Aktif Panwaslu Kota Subulussalam Dipecat, Begini Perjalanan Kasusnya

Penulis: Khalidin
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri saat duduk sebagai terdakwa mendengar putusan hakim Mahkamah Syariah terkait kasus chat mesum dengan istri mantan anggota DPRK Subulussalam, Kamis (16/1/2020) di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.

 
Ketua Non Aktif Panwaslu Kota Subulussalam Dipecat, Begini Perjalanan Kasusnya

 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Teradu perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Edi Suhendri resmi diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslu Subulussalam oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (22/1/2022) siang tadi di  Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jl MH Thamrin No 14, Jakarta.

Sidang yang dipimpin Plt Ketua DKPP, Prof Muhammad selaku hakim ketua merangkap anggota dan dibantu tiga anggota disiarkan secara langsung via akun media sosial (medsos) facebook resmi milik DKPP RI di https://www.facebook.com/ medsosdkpp/videos/ 1016586508719964/?epa=SEARCH_ BOX.“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan.

Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, ketua sekaligus anggota Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.

Majelis juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut. Selanjutnya hakim DKPP RI memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi keputusan ini.

Kasus Bawa Kabur Dana Desa Rp 318 Juta, Masih dalam Penyidikan, Ini Kata Polisi

Viral Gajah Masuk Hotel Bintang 5 Saat Tengah Malam, Pengunjung Terkejut

Sebelum Minta Kerja ke Bupati Aceh Tamiang, Pemuda Ini Berniat Merantau ke Malaysia

Dalam Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Edi Suhendri pasal 2,3,7 ayat 3 pasal 12 huruf b dan c serta pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan teradu tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu dinilai terbukti melanggar norma etika dengan memanfaatkan relasi sebagai penyelenggara pemilu.

Karenanya, teradu dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu. Majelis hakim tidak menerima argumen teradu yang berdalih jika perbuatannya hanya iseng. Justru alasan iseng menguatkan adanya muslihat antara  teradu dengan Asni Padang.

Apalagi sesuai keterangan saksi Asni Padang yang mengaku telah melakukan percakapan bersama teradu melalui WhatsApp maupun messenger dengan ada romantis.

Selain itu atas pengakuan Asni Padang dan teradu bahwa pada Maret lalu, teradu mendatangi saksi Asni Padang di tokonya (toko Asni Padang). Lalu di sana, teradu mengajak Asni padang ke bagian belakang toko lalu keduanya saling bercumbu.

Hasil Thailand Masters 2020 - Tujuh Wakil Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar

Kasus Bawa Kabur Dana Desa Rp 318 Juta, Masih dalam Penyidikan, Ini Kata Polisi

Polisi Tertibkan Balap Liar di Jalan Tol, Dirlantas Imbau Remaja jangan Ulangi Lagi

Kecuali itu, saksi Asni Padang juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan teradu sebanyak dua kali kesempatan  yang berbeda di rumah J. dua kali pertemuan di rumah J terjadi pada tanggal 20 dan 25 April 2019.

Hal ini dibenarkan saksi J. Pengakuan saksi J dan Asni Padang telah membuktikan teradu melanggar etika dan norma penyelenggara pemilu. Teradu memanfaatkan relasi sebagai pengawas pemilu dengan Asni Padang  yang tak lain istri salah satu calon anggota DPRK Subulussalam pemilu 2019,” demikian paparan Majelis Hakim DKPP RI.

Halaman
1234

Berita Terkini