Berita Bener Meriah

Kasus Bawa Kabur Dana Desa Rp 318 Juta, Masih dalam Penyidikan, Ini Kata Polisi

MT (35) Operator desa yang juga bendahara di Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, yang diduga membawa kabur dana desa...

Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim. 

Kasus Bawa Kabur Dana Desa Rp 318 Juta, Masih dalam Penyidikan, Ini Kata Polisi

 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah 

 

SERAMBINEWS.COM, REDELONG  -  MT (35) Operator desa yang juga bendahara di Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, yang diduga membawa kabur dana desa sebesar Rp 318 juta hingga kini belum berstatus sebagai tersangka.

Sebelumnya, Reje Kampung Tanjung Pura, Alwin, mengatakan, MT (35) telah mencairkan uang di bank dengan cara memalsukan tanda tangannya dan membawa kabur dana desa sebesar Rp 318 juta serta satu unit laptop.

Alwin juga mengatakan, MT sudah tidak berada di kampung sejak 31 Desember 2019, namun pihaknya baru menyadari MT kabur pada tanggal 8 Januari 2020 dan kemudian melaporkan perihal tersebut pada Camat Kecamatan Bandar dan Polsek Bandar secara lisan. 

Pada Minggu (19/1/2020) anggota Polsek Bandar mengamankan MT di Medan Sumatera Utara, dan pada hari itu juga, MT dibawa pulang ke Bener Meriah.

Polisi Tertibkan Balap Liar di Jalan Tol, Dirlantas Imbau Remaja jangan Ulangi Lagi

Sebelum Minta Kerja ke Bupati Aceh Tamiang, Pemuda Ini Berniat Merantau ke Malaysia

Penjambret Tas Milik Pegawai Kejati Aceh Ternyata Pernah Jambret Tas Wanita Ini di Lampaseh Aceh

Berdasarkan informasi yang didapat Serambinews.com pada hari, Minggu (19/1/2020) sekira pukul 15:00 WIB, MT terlihat berada di Polsek Bandar. Pada Senin (20/1/2020) sekira pukul 20:00 WIB, MT kembali terlihat berada di Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim saat dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (22/1/2020) mengatakan, terkait informasi dana desa di Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah sedang dalam proses lidik.

“Sedang dalam penyelidikan, kita tidak langsung menetapkan sebagai tersangka, ada langkah-langka, pra lidik, lidik baru kepenyedikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim.

Disebutkanya, terkait MT sempat diamankan oleh anggota Polsek Bandar, karena MT meminjam mobil anggota polsek tersebut, janji awalnya dia pinjam selama dua hari, ternyata sudah seminggu lebih tanpa diketahui keberadaannya.

Akses Jalan Menuju Dinas Pendidikan Buruk, Ini Janji Kadis PU Abdya

Jasindo Syariah Resmikan Kantor Cabang di Banda Aceh

“Yang punya mobil khawatir, diketahui informasinya MT ini berada di Medan, anggota tersebut menjemput mobilnya di Medan Sumatera Utara, dan membawa serta MT ke Bener Meriah,” sebut Iptu Rifki.

Dikatakanya, pada saat itu, tidak ada upaya hukum untuk penangkapan terhadap MT, murni persoalan pribadi antara anggota Polsek Bandar dengan MT.

Lanjutnya, kalau penangkapan harus ada Laporan Polisi (LP), itu kan tidak ada, anggota polsek tersebut ke Mendan untuk menjemput mobil, dan sampai saat ini tidak ada yang membuat laporan ke polisi terkait hal itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved