Kisah Kakek Samirin, Divonis 2 Bulan Karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kini Bebas

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020)(Tribun Medan/Tommy Simatupang)

Hinca juga meminta kepada PT Bridgestone untuk tidak mudah melaporkan hal yang sepele.

Apalagi, kejadian ini hanya menimpa masyarakat kecil yang memungut getah hanya seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu.

"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi.

Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi."

"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nilainya."

"Ini pelajaran yang kita ambil. Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja.

Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," pungkasnya.(Tribunnews.com/Maliana, Tribun Medan)

Ucapan Duka Cita dari Majaelis Adat Aceh atas Berpulang ke Rahmatullah H Saifannur Bupati Bireuen

Ngaku Berpangkat Letjen, Petinggi Sunda Empire Klaim Bisa Hentikan Perang Nuklir & Gratiskan Sekolah

Nina Azzahra Tulis Surat kepada PM Scott Morrison, Minta Australia Hentikan Ekspor Sampah Plastik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Haru Kakek Samirin, Sempat Diadili Karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kini Bebas,

Berita Terkini