Badan Pengawas Tenaga Nuklir Klarifikasi Soal Izin CT-Scan RSUCM Aceh Utara

Penulis: Muhammad Hadi
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

SERAMBINEWS.COM - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memberi klarifikasi soal belum keluarnya izin untuk Alat Computerized Tomography Scanner (CT-Scan) di Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Aceh Utara di Buket Rata Lhokseumawe, sehingga tidak bisa dioperasikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Pelayanan RSUCM, dr Mukti yang dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (16/1/2020) membenarkan kalau saat ini alat CT-Scan tidak bisa digunakan sehubungan belum keluarnya izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

"Saat CT-Scan kita operasikan, maka akan ada cahaya radiasi. Makanya untuk operasional alat tersebut, harus ada izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujar dr Mukti.

Modus Pergoki Istri Selingkuh, Pasangan Suami Istri Peras Korban, Dikasih Mobil Karena Tak Ada Uang

Menurutnya, kondisi tidak bisa dioperasikan CT-Scan sudah berlangsung sejak Desember 2019 lalu. Namun dasarnya, pihak rumah sakit sudah mengurus izin ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

"Semua persyaratan untuk mengurus izin sudah kita kirim secara online. Namun sampai saat ini kita belum bisa pastikan kapan izin keluar. Sedangkan sekarang ini, bila memang adanya pasien yang harus di CT-Scan, maka kita akan rujuk ke Bireuen ataupun ke Banda Aceh," demikian dr Mukti. 

Menanggapi pernyataan Kabid Pelayanan RSUCM Aceh Utara, dr Mukti tersebut.

Pihak Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memberi klarifikasi secara tertulis kepada Serambinews.com yang diterima, Kamis (23/1/2020).

Klarifikasi secara tertulis tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik, Indra Gunawan.

Berikut beberapa hal yang perlu kami sampaikan:

1.Bapeten dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, selalu didasarkan pada peranturan perundang-undangan yang berlaku

2.Proses perizinan pemanfaatan tenaga nuklir di bidang Fasilitas Kesehatan dan Zat Radioaktif, diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir

3.Berdasarkan data yang ada di dalam sistem B@lis (Bapeten Licensing and Inspection) Online, Izin Penggunaan dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional untuk CT-Scan yang dimiliki RSUD Cut Meutia-Aceh Utara dengan nomor izin 031567.1.204.00000.211215 telah habis masa berlakunya sejak 20 Desember 2017.

4.RSUD Cut Meutia belum mengajukan permohonan perpanjangan sejak masa berlaku izin penggunaan tersebut di atas habis.

5.Berdasarkan rekaman yang ada di dalam sistem B@lis Online, RSUD Cut Meutia membuat draf permohonan izin Penggunaan dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional untuk CT-Scan ke Bapeten pada tanggal 25 Oktober 2019 dengan nomor registrasi 120477.19.

6.Hingga saat ini (20 Januari 2020), permohonan tersebut belum terisi lengkap dan masih berstatus draf (belum dilakukan proses submission), sehingga belum bisa dilakukan proses evaluasi, mengingat persyaratan izin belum terpenuhi.  

Survei Ombudsman: Empat Daerah di Aceh Ini Masuk Zona Merah dalam Bidang Pelayanan Publik

Berita Terkini