SERAMBINEWS.COM, DHAKA - Pejabat perwakilan PBB mendesak masyarakat internasional untuk menekan Myanmar agar mematuhi setiap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan genosida dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh tentara Myanmar terhadap etnis Rohingya.
"Komunitas internasional harus turut memastikan Myanmar tidak menghindari tanggung jawab apa pun dan harus mematuhi perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional," kata Yanghee Lee, Pelapor Khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di Myanmar, pada Kamis (23/1/2020), ketika berbicara dengan media di ibukota Bangladesh.
Mahkamah Internasional yang merupakan organ pengadilan PBB mengumumkan vonisnya, di Hague, Belanda, pada Kamis waktu setempat, memerintahkan Myanmar untuk mengambil semua langkah dalam jangkauan kekuasaannya untuk mencegah genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya.
"Myanmar harus memastikan bahwa militernya, organisasi, atau kelompok tidak dalam struktur namun berada di bawah kendalinya, tidak melakukan tindakan apa pun pada poin pertama atau tindakan konspirasi untuk melakukan genosida," katanya.
Sambil mengutuk pendekatan negatif Myanmar yang selalu dilakukan terhadap berbagai inisiatif PBB untuk menyelidiki situasi di negara bagian Rakhine, utusan khusus PBB menambahkan bahwa dengan menyangkal masuknya utusan PBB di Rakhine, Myanmar benar-benar menanggung kerugiannya sendiri
"Satu-satunya penyesalan saya adalah bahwa Myanmar tidak mengizinkan saya untuk memasuki negara itu dan saya tidak memiliki kesempatan untuk terlibat dengan pihak berwenang Myanmar serta mempengaruhi negara Rakhine," katanya.
Jika Myanmar mengizinkannya mengunjungi Rakhine, ia juga akan dapat melaporkan kemajuan apa pun yang dibuat oleh otoritas Myanmar di sana, "jadi itu sebenarnya merupakan kerugian bagi Myanmar."
Kegagalan PBB
Lee juga menyatakan kekesalannya atas kegagalan PBB terkait krisis Rohingya.
"Sayangnya, Dewan Keamanan PBB gagal segera membawa situasi Myanmar ke Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC)." ICC mengadili pelaku atau otoritas yang berwenang dalam kasus genosida, sedangkan International Criminal Justice (ICJ) mengadili sebuah negara atas kasus pelanggaran HAM termasuk genosida.
"Dewan Keamanan PBB benar-benar tidak memenuhi kewajibannya. Saya pikir kita harus terus menekan dewan untuk melakukan tugasnya dalam krisis Rohingya," tambahnya.
China dan Rusia
Sebagai jawaban atas pertanyaan tentang peran terbatas China dan Rusia dalam masalah Rohingya dan dukungan kedua negara itu kepada Myanmar, Lee menyebut masalah itu "memalukan" dan "perlu disesali".
"Sangat disesalkan dan memalukan bagi kedua negara karena tidak memainkan peran mereka untuk mengekang pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar," katanya.
Mengingat peran yang tepat untuk negara yang kuat, ialah menghormati hak asasi manusia. "Cina tidak bisa menjadi pemimpin global tanpa menghormati hak asasi manusia.