DPR RI Putuskan Biaya Haji 2020 Tidak Naik, Tetap Rp 35.235.602

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat muslim berkeliling di sekitar Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Aarab Saudi, Jumat (17/8). Muslim dari seluruh dunia berkumpul di Mekkah di Arab Saudi untuk ibadah haji tahunan, salah satu dari lima rukun Islam. AFP/ AHMAD AL-RUBAYE

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H atau tahun 2020 diputuskan tidak naik alias tetap sama seperti tahun 2019, yakni sebesar Rp 35.235.602.

Hal tersebut ditetapkan DPR RI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII BPIH dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2020).

"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH tahun 1441 H/2020 M dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati besaran rata-rata BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah adalah rata-rata Rp 35.235.602," ujar Ketua Panja BPIH Marwan Dasopang.

Keputusan tidak naiknya biaya haji 2020 ini disetujui oleh semua fraksi yang ada di Komisi VIII.

Marwan mengatakan, Panja Komisi VIII BPIH dan Panja BPIH Kemenag RI menyepakati asumsi nilai mata uang dollar AS (USD) dan Arab Saudi (SAR) digunakan sebagai dasar penghitungan BPIH Tahun 2020.

Adapun 1 dollar AS ekuivalen dengan Rp 13.750 dan 1 SAR ekuivalen dengan Rp 3.666,67.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut dirincikan bahwa harga rata-rata penerbangan pergi pulang per jemaah dari embarkasi haji ke Arab Saudi sebesar Rp 28.600.000 seluruhnya dibayar oleh jemaah.

Kemudian, akomodasi di Mekkah sebesar 4.250 SAR dengan rincian menjadi beban langsung jemaah sebesar 9,71 SAR atau Rp 35.596 serta dari dana nilai manfaat dan efisiensi sebesar 4.240,29 SAR.

Selanjutnya, biaya pemondokan ditetapkan sebesar 1.500 SAR atau Rp 5.000.505 yang seluruhnya dibayar oleh jemaah dan petugas haji daerah serta akan dikembalikan dalam mata uang SAR.

Ini termasuk biaya visa sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi sebesar 300 SAR atau ekuivalen Rp 1.000.101 seluruhnya yang dibebankan langsung kepada jemaah.

"Berdasarkan komponen yang diuraikan tersebut, maka BPIH 1441 H/2020 M sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya," lanjut dia.

"Selain itu, jemaah hanya membayar sebesar 51 persen dari rata-rata total BPIH sebesar Rp 69.174.167,97 dan sisanya 49 persen atau rata-rara Rp 33.938.595,97 per jemaah dibiayai dana yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi," kata dia.

Adapun kuota haji tahun 1441 H atau 2020 M ini ada sebanyak 231.000 jemaah.

Jumlah tersebut dibagi atas kuota jemaah reguler sebanyak 212.520 orang dan haji khusus sebanyak 18.480 orang.

Sebelumnya,  Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Agus Sartono mengatakan, pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji perlu dilihat secara komprehensif.

“Pertama, kita tahu inflasi setiap tahun sekitar 3 persen. Kedua, kualitas pelayanan terus meningkat dan jenis pelayanan juga meningkat,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (16/1/2020).

Menurut Agus, idealnya biaya penyelenggaraan ibadah haji juga mengalami penyesuaian.

"Jika per tahun inflasi 3 persen maka selama 5 tahun mestinya disesuaikan sekitar 15 persen," lanjutnya.

Agus menambahkan, sementara itu biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagian dibayar oleh jamaah haji dan sebagian dari nilai manfaat atas setoran yang sudah dilakukan beberapa tahun.

"Sejak beberapa tahun BPKH telah melakukan pengelolaan dana haji lebih baik.

Di antaranya nilai manfaat didistribusikan ke masing-masing jamaah haji yang masih dalam daftar tunggu.

Nilai manfaat tersebut masuk dalam virtual account masing-masing jamaah," ujarnya.

Menurut Agus pada saatnya nanti jamaah haji tiba gilirannya untuk berangkat, diharapkan kekurangannya tidak terlalu besar.

Jadi memang tidak tepat kalau nilai manfaat dihabiskan untuk "mensubsidi" jamaah haji yang berangkat lebih awal.

Jadi BPKH sudah mulai membenahi pengelolaan dana haji tersebut. "

Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat.

Sebenarnya berapa besar total biaya per jamaah.

Kemudian berapa nilai "tabungan haji" sejak setoran awal hingga jamaah haji mendapat giliran untuk berangkat," katanya.

Agus mengatakan kekurangannya itulah yang mestinya dibayar oleh masing-masing jamaah haji.

Memang perlu waktu untuk melakukan pembenahan.

Selain itu, BPKH juga terus berupaya untuk tidak sekedar menempatkan dana haji dalam bentuk deposito yang nilai manfaatnya relatif rendah.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 lalu BPIH mencapai Rp 70,6 juta per orang.

Biaya tersebut diambil dari Direct Cost dan Indirect Cost.

Direct Cost merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji.

Sedangkan Indirect Cost diambil dari investasi dan pengelolaan uang.

Sudah tiga tahun terakhir, BPIH tidak mengalami penyesuaian.

Padahal, setiap tahun biaya riil haji terus naik yang dipengaruhi oleh inflasi, fluktuasi mata uang, biaya penerbangan, makan, penginapan, dan lain-lain.

Bila tahun 2020 tidak ada penyesuaian BPIH maka dikhawatirkan akan memberatkan beban Indirect Cost atau subsidi nilai manfaat.

Edi Suhendri Dipecat Karena Kasus Mesum, Ketua Panwaslu Subulusalam kini Dijabat Syahrianto Lembong

BPOM Periksa Makanan di Lapangan Pacuan Kuda Bener Meriah, Indikasi ada Penggunaan Boraks

Wakil Bupati Pidie Kukuhkan Forkompira Kota Langsa, Warga Pidie di Perantauan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diputuskan DPR, Biaya Haji 2020 Tidak Naik"

Penulis : Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini