Ketua Panwaslu Dipecat

Edi Suhendri Dipecat Karena Kasus Mesum, Ketua Panwaslu Subulusalam kini Dijabat Syahrianto Lembong

Asni juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan Edi sebanyak dua kali di rumah J pada 20 dan 25 April 2019.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBI/KHALIDIN
Mantan Ketua Panwaslu Kota Subulussalam Edi Suhendri duduk sebagai terdakwa saat mendengar putusan hakim terkait kasus mesum di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Subulussalam, Kamis (16/1/2020). 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - M Syahrianto Lembong terpilih menjadi Ketua Panitia Pengawas Pemilu  (Panwaslu) Kota Subulussalam, menggantikan Edi Suhendri yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik.

”Hasil rapat pleno, saya terpilih jadi ketua Panwaslu Subulussalam,” kata Syahrianto saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (30/1/2020).

Syahrianto mengatakan dia terpilih menjadi ketua dalam rapat pleno dengan rekannya komisioner di Panwaslu Subulussalam.

Rapat pleno digelar Kamis (23/1/2020) lalu pukul 10.00 WIB beberapa saat sebelum sidang pembacaan putusan DKPP RI di Jakarta.

Sejauh ini, jumlah komisioner Panwaslu Kota Subulussalam tinggal dua orang masing-masing M Syahrianto dan Tepat Silalahi.

Ketika ditanyai mengenai surat pemberhentian Edi Suhendri dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota Panwaslu Subulussalam, Syahrianto mengaku sampai sekarang belum mereka terima.

Sejatinya, surat pemberhentian dari Panwaslu Aceh itu tujuh hari setelah pembacaan putusan sidang DKPP dan hari ini merupakan batas waktunya.

“Sampai sekarang surat pemberhentian dari Panwaslu Aceh belum kami terima,” terang Syahrianto

Seperti diberitiakan sepekan lalu, Edi Suhendri selaku Ketua Nonaktif Panwaslu Subulussalam telah diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (22/1/2022) siang ini  Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin, No. 14, Jakarta.

Sementara kasusnya yang juga bergulir di Mahkamah Syar’iah Subulussalam hingga kini belum inkrah. Sebab, kuasa hukum Edi Suhendri masih melakukan upaya banding ke pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subulussalam. ”Terdakwa banding, JPU juga banding. Ini hak mereka dan banyak juga kasus-kasus seperti ini yang terdakwanya banding,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Subulusalam, Aman SAg kepada Serambinews.com

 Sedangkan untuk perkara pelanggaran kode etik di DKPP RI telah diputus resmi dengan vonis pemberhentian tetap alias dipecat. Proses pemecatan ini diperintahkan majelis hakim paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Kini, anggota Panwaslu Subulussalam tinggal dua orang masing-masing Syahrianto Lembong selaku Plh Ketua dan rekannya Tepat Silalahi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved