Ketua Panwaslu Dipecat
Edi Suhendri Dipecat Karena Kasus Mesum, Ketua Panwaslu Subulusalam kini Dijabat Syahrianto Lembong
Asni juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan Edi sebanyak dua kali di rumah J pada 20 dan 25 April 2019.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - M Syahrianto Lembong terpilih menjadi Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Subulussalam, menggantikan Edi Suhendri yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik.
”Hasil rapat pleno, saya terpilih jadi ketua Panwaslu Subulussalam,” kata Syahrianto saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (30/1/2020).
Syahrianto mengatakan dia terpilih menjadi ketua dalam rapat pleno dengan rekannya komisioner di Panwaslu Subulussalam.
Rapat pleno digelar Kamis (23/1/2020) lalu pukul 10.00 WIB beberapa saat sebelum sidang pembacaan putusan DKPP RI di Jakarta.
Sejauh ini, jumlah komisioner Panwaslu Kota Subulussalam tinggal dua orang masing-masing M Syahrianto dan Tepat Silalahi.
Ketika ditanyai mengenai surat pemberhentian Edi Suhendri dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota Panwaslu Subulussalam, Syahrianto mengaku sampai sekarang belum mereka terima.
Sejatinya, surat pemberhentian dari Panwaslu Aceh itu tujuh hari setelah pembacaan putusan sidang DKPP dan hari ini merupakan batas waktunya.
“Sampai sekarang surat pemberhentian dari Panwaslu Aceh belum kami terima,” terang Syahrianto
Seperti diberitiakan sepekan lalu, Edi Suhendri selaku Ketua Nonaktif Panwaslu Subulussalam telah diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (22/1/2022) siang ini Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin, No. 14, Jakarta.
Sementara kasusnya yang juga bergulir di Mahkamah Syar’iah Subulussalam hingga kini belum inkrah. Sebab, kuasa hukum Edi Suhendri masih melakukan upaya banding ke pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subulussalam. ”Terdakwa banding, JPU juga banding. Ini hak mereka dan banyak juga kasus-kasus seperti ini yang terdakwanya banding,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Subulusalam, Aman SAg kepada Serambinews.com
Sedangkan untuk perkara pelanggaran kode etik di DKPP RI telah diputus resmi dengan vonis pemberhentian tetap alias dipecat. Proses pemecatan ini diperintahkan majelis hakim paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Kini, anggota Panwaslu Subulussalam tinggal dua orang masing-masing Syahrianto Lembong selaku Plh Ketua dan rekannya Tepat Silalahi.