"Kami masih dalami lagi, kaki tangan dan jaringan kelompok ini yang ternyata dikendalikan oleh Aliong, napi di LP Cipinang," jelasnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
(TribunWow.com/Brigitta Winasis)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Polda Metro Jaya Ungkap Modus Baru Narkoba Dikemas seperti Mainan Anak, Sabu Cair dalam Bola Karet